Abstract:
Data BPS Provinsi Sumatera Utara menunjukkan bahwa angka kelahiran menurut usia wanita
terdapat sebanyak 33% yang melahirkan ketika berusia 15-19 tahun (BPS, 2007). Berdasarkan
sensus penduduk yang dilakukan BPS Sumut menyebutkan 10 sampai 11% wanita usia subur (WUS)
menikah diusia 16 tahun pada 2010, dan menurut keterangan dari BPS Sumut ada 47,79%
perempuan dikawasan pedesaan kawin pada usia dibawah 16 tahun, sementara di perkotaan besarnya
mencapai 21,75% pada tahun 2011 (BPS,2011). Berdasarkan data Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara tahun 2014 jumlah PUS dengan
usia istri dibawah 20 tahun sebanyak 75.512 orang (Pendataan Keluarga Tahun 2014). Peningkatan
kesadaran remaja terhadap pendewasaan usia perkawinan merupakan hal yang penting dalam upaya
mendorong keputusan yang lebih matang dan bertanggung jawab dalam memasuki kehidupan
berumah tangga. Salah satu metode yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan ini adalah melalui
layanan klasikal. Dalam penelitian ini didapatkan hasil post test menunjukkan peningkatan yang
signifikan dalam efektivitas layanan klasikal terhadap pendewasaan usia perkawinan yaitu sebesar
70,5 dibandingkan dengan hasil pre-tes.