DSpace Repository

PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KEJAKSAAN NEGERI TOBA SAMOSIR

Show simple item record

dc.contributor.author MERDIOSMAN PURBA, JHON
dc.date.accessioned 2024-11-02T02:58:14Z
dc.date.available 2024-11-02T02:58:14Z
dc.date.issued 2024-07-31
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25754
dc.description.abstract Penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif menawarkan penyelesaian dan pendekatan berbeda dalam menangani suatu tindak pidana. Restorative Justice membutuhkan usaha-usaha yang kooperatif dari pihak-pihak yang bersangkutan serta pemerintah dalam menciptakan kondisi dimana pelaku dan korban dapat menyelesaikan konflik mereka dengan keadilan. Penelitian ini dapat dikategorikan sebagai penelitian yang bersifat deskriptif. Penelitian yang bersifat deskriptif merupakan penelitian yang ditujukan kepada usaha untuk memperoleh gambaran fakta atau gejala tertentu dan menganalisanya secara intensif dan ekstensif yang menggunakan data primer dan data sekunder. Pengaturan penghentian penuntutan keadilan Restoratif pada tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Toba Samosir sistem hukum terhadap penanganan tindak pidana penganiayaan melalui Restorative Justice terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Mekanisme penghentian penuntutan dimulai dari upaya perdamaian proses perdamaian dan pelaksanaan perdamaian. Kebijakan kriminal sebagai landasan pemahaman kebijakan Restorative Justice di Kejaksaan Pelaksanan penghentian penuntutan keadilan Restoratif pada tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Toba Samosir Pelaksanaan Restorative Justice dalam tahap penuntutan adalah Konsep Restorative Justice yang menawarkan mekanisme penyelesaian perkara dengan lebih mengedepankan konsep perdamaian, konsep mediasi penal dan konsep rekonsiliasi, dengan melibatkan partisipasi langsung pelaku, korban, aparat penegak hukum dan masyarakat. Kendala penghentian penuntutan keadilan Restoratif pada tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Toba Samosir yang menjadi keberhasilan dan ketidak berhasilan (kendala) penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri dipengaruhi oleh, faktor hukumnya, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, faktor kebudayaan dari masyarakat di luar para pihak yang berperkara dalam merespon positif penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. en_US
dc.subject Kejaksaan en_US
dc.subject Restoratif en_US
dc.subject Penganiayaan en_US
dc.title PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KEJAKSAAN NEGERI TOBA SAMOSIR en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account