DSpace Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DIDASARKAN ATAS ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW

Show simple item record

dc.contributor.author APRIANI, ANITA
dc.date.accessioned 2024-11-02T02:52:11Z
dc.date.available 2024-11-02T02:52:11Z
dc.date.issued 2024-08-22
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25753
dc.description.abstract Pentingnya memberikan perhatian khusus kepada korban bukan hanya bagi pelaku saja, selain memposisikan dirinya sebagai saksi yang mengetahui terjadinya suatu kejahatan. Karena, kedudukan korban sebagai subjek hukum memiliki kedudukan sederajat di depan hukum (equality before the law). Jika asas dan tujuan perlindungan dilaksanakan secara baik, bukan saja korban dan saksi yang mendapat perlindungan melainkan lebih luas lagi yakni masyarakat, bangsa dan negara negara dianggap telah melaksanakan kewajibannya melindungi warganya dengan baik. Metode penelitian menjelaskan seluruh rangkaian kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka menjawab pokok permasalahan atau untuk membuktikan asumsi yang dikemukakan untuk menjawab pokok masalah yang penelitian dan membuktikan asumsi harus didukung oleh fakta-fakta lapangan dan hasil penelitian. Pengaturan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum didasarkan atas asas equality before the law sebagai salah satu prinsip negara hukum. Maka dari itu di dalam terjadinya kejahatan atau tindak pidana seluruh pihak baik korban, tersangka atau terdakwa yang mendapat dampak dari peristiwa tindak pidana tersebut harus dilindungi hak-haknya. Teori Keadilan pada dasarnya adalah suatu konsep yang relatif, setiap orang tidak sama, adil menurut yang satu belum tentu adil bagi yang lainnya, ketika seseorang menegaskan bahwa ia melakukan suatu keadilan, hal itu tentunya harus relevan dengan ketertiban umum dimana suatu skala keadilan diakui. Faktor-faktor perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum didasarkan atas asas equality before the law yang dapat diketahui bahwa kenakalan anak (juvenile delinquency) timbul karena adanya konflik yang didasarkan pada perilaku menyimpang yang dipengaruhi oleh faktor intern seperti lingkungan keluarga, intelegensia serta faktor ekstern seperti lingkungan pergaulan, pendidikan, dan media massa, dan dengan mengetahui faktor atau motivasi kenakalan anak, teori persamaan di hadapan hukum asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum). Hukum juga menimbulkan persoalan penting dan kompleks tentang kesetaraan, kewajaran, dan keadilan. Kepercayaan pada persamaan di hadapan hukum disebut egalitarianisme hukum dapat dijadikan pertimbangan. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Kejaksaan Negeri Samosir dalam Sistem Peradilan Pidana, peranan kejaksaan sangat sentral, karena kejaksaan merupakan lembaga yang menentukan apakah seseorang itu harus diperiksa oleh Pengadilan atau tidak. Teori penegakan hukum memiliki arti sebagai penyelenggaraan hukum oleh petugas penegak hukum dan oleh setiap orang yang mempunyai kepentingan sesuai dengan kewenangannya masing-masing menurut aturan hukum yang berlaku. Penegakan hukum pidana merupakan satu kesatuan proses diawali dengan penyidikan, penangkapan, penahanan, peradilan terdakwa dan diakhiri dengan pemasyarakatan terpidana. en_US
dc.subject Perlindungan en_US
dc.subject Berhadapan en_US
dc.subject Hukum en_US
dc.subject Anak en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DIDASARKAN ATAS ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account