DSpace Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENGGUNA FINTECH ATAS INVESTAS

Show simple item record

dc.contributor.author WIJAYA, AZHAR
dc.date.accessioned 2024-10-18T03:00:09Z
dc.date.available 2024-10-18T03:00:09Z
dc.date.issued 2024-07-31
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25478
dc.description.abstract Kejahatan tindak pidana dalam dunia teknologi berkembang secara pesat dan semakin canggih seperti pelanggaran data privasi, financial teknologi (fintech) ilegal, pornografi, dan pencucian uang internasional, bersamaan pula naiknya popularitas e-commerce maka semakin terbuka potensi pencucian uang menggunakan sarana internet (cyber laundering). Ditambah maraknya fintech yang tidak terdaftar bisa sangat rentan menjadi tempat pencucian uang dan berbagai tindak pidana lainnya, karena tersedia banyak pilihan transaksi bagi pelaku pencucian uang dalam upaya melancarkan tindak kejahatannya dan pada akhirnya masyarakat dan nasabah yang bisa jadi korban atau dirugikan. Maka dari itu pihak-pihak yang berwenang khususnya kepolisian berupaya menertibkan serta menangkap para pelaku kejahatan teknologi tersebut terkhusus wilayah hukum Republik Indonesia. Berdasarkan latar belakang diatas terdapat indentifikasi permasalahan yaitu Pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna fintech atas investasi dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, kedua, bagaimana,kebijakan hukum atas nasabah pengguna fintech atas investasi dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Ketiga, Bagaimana upaya dalam melakukan pencegahan terhadap nasabah pengguna fintech atas terjadinya tindak pidana pencucian uang. Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji kaidah kaidah hukum, menganalisis permasalahan, mempelajari dan menelaah melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan dengan mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Pihak Pelaporan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kebijakan penegakan hukum dalam penanggulangan kejahatan melalui teknologi digital pada hakikatnya juga merupakan bagian integral dari usaha perlindungan masyarakat (social defence) dan usaha mencapai kesejahteraan masyarakat. Kebijakan hukum pidana dapat digunakan sebagai sarana untuk menanggulangi terjadi seperti terdapat pada pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 menyebutkan bahwa pen en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Investasi fintech en_US
dc.subject Tindak Pidana Pencucian Uang en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENGGUNA FINTECH ATAS INVESTAS en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account