DSpace Repository

DIVERSI SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIVE OLEH PENYIDIK (STUDI PADA KEPOLISIAN RESORT ACEH TIMUR)

Show simple item record

dc.contributor.author REYNALDI WIRSA, DEVA
dc.date.accessioned 2024-09-27T03:30:42Z
dc.date.available 2024-09-27T03:30:42Z
dc.date.issued 2024-07-31
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25206
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan hukum dalam penerapan diversi terhadap anak melalui pendekatan keadilan restorative, untuk mengetahui dan mengkaji mekanisme penerapan diversi oleh penyidik sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana anak melalui pendekatan keadilan restorative di Polres Aceh Timur, untuk mengetahui dan mengkaji faktor kendala yang dihadapi kepolisian dalam penerapan diversi oleh penyidik sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana anak melalui pendekatan keadilan restorative di Polres Aceh Timur. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan metode induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak diatur pada Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu pada pasal 6 – pasal 15. Ketentuan yang diatur adalah adanya kewajiban penyidik kepolisian untuk mengupayakan diversi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak dengan persyaratan ancaman pidana penjara tidak melebihi 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Mekanisme penerapan diversi oleh penyidik sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana anak melalui pendekatan keadilan restorative di Polres Aceh Timur yaitu telah melakukan upaya yang maksimal untuk menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan pidana melalui penerapan diversi. Penyidik memulai diversi paling lama 7 hari setelah penyidikan dimulai dengan melibatkan pihak keluarga anak, keluarga korban, pembimbing kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Kendala yang dihadapi penyidik anak dalam penerapan diversi di Kepolisian Resor Aceh Timur adalah kesepakatan damai antara para pihak dalam musyawarah sulit dicapai, adanya stigma negatif dari masyarakat terhadap upaya diversi yang dianggap sebagai upaya perlindungan terhadap pelaku kejahatan, kondisi ekonomi keluarga pelaku anak yang tergolong lemah sehingga sulit untuk memenuhi pembayaran ganti rugi kepada korban tindak pidana, serta adanya pembatasan diversi pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Disarankan Perlu dipertimbangkan agar proses diversi tidak melibatkan terlalu banyak lembaga (orang) sehingga proses diversi dapat dilakukan lebih mudah dan beban biaya yang harus ditanggung oleh keluarga pelaku tindak pidana menjadi lebih ringan. Pemerintah melalui kepolisian perlu melakukan sosialisasi yang lebih intensif mengenai Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga masyarakat dapat menyadari bahwa upaya diversi pada undang-undang tersebut adalah untuk melindungi anak, bukan untuk melindungi penjahat. Pemerintah perlu mempetimbangkan untuk merevisi Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan menghilangkan pembatasan diversi sebagaimana diatur pada pasal 7 ayat (2), sehingga undang-undang tersebut benar-benar dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap semua anak pada semua tindak pidana. en_US
dc.subject Diversi en_US
dc.subject Bentuk Penyelesaian en_US
dc.subject Perkara Pidana Anak en_US
dc.subject Pendekatan Keadilan Restorative en_US
dc.title DIVERSI SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIVE OLEH PENYIDIK (STUDI PADA KEPOLISIAN RESORT ACEH TIMUR) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account