DSpace Repository

REKONSTRUKSI PENJATUHAN PIDANA TERHADAP KEJAHATAN KORPORASI DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

Show simple item record

dc.contributor.author ALQUDRI, MUHAMMAD
dc.date.accessioned 2024-09-27T03:24:32Z
dc.date.available 2024-09-27T03:24:32Z
dc.date.issued 2024-08-29
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25205
dc.description.abstract Masalah lingkungan di Indonesia dikelompokkan menjadi dua bentuk, yaitu pencemaran lingkungan dan perusakkan lingkungan hidup. Pada hakekatnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah suatu pondasi yang sangat penting dari jenis-jenis hak asasi manusia seperti hak untuk hidup, hak atas standar hidup yang layak dan hak atas kesehatan dan lingkungan yang bersih sehingga setiap pelaku atau kejahatan terhadap lingkungan hidup sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Korporasi sebagai subjek hukum pidana telah diakui dan diterima secara universal sebagaian besar negara didunia ini telah menjadikan korporasi sebagai subjek hukum pidana dasar pengakuan ini didaarkan pada beberapa doktrin atau ajaran yang telah diterima secara luas dalam ilmu hukum. Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Faktor-faktor hukum apa saja yang menjadi dasar perumusan penjatuhan pidana terhadap kejahatan korporasi di Bidang Lingkungan Hidup dan untuk dapat mengetahui Rekonstruksi Pidana atas Kejahatan Korporasi di Bidang Lingkungan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, yaitu data yang diperoleh dilapangan dan data sekunder, yaitu penelitian kepustakaan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi Kepustakaan dan studi dokumen. Hasil penelitian yang ditemukan yaitu terdapat sanksi pidana bagi korporasi yang melanggar hukum lingkungan hidup yang diatur dalam KUHP dan UUPPLH, dengan fokus pada tanggung jawab manajemen dalam mengambil keputusan perusahaan. Meski sudah ada ketentuan hukumnya, namun perlu adanya pembaharuan khusus dalam UUPPLH untuk mengakui kejahatan terhadap lingkungan hidup sebagai extra-ordinary crimes. Rekonstruksi aturan hukum diperlukan untuk menjamin perlindungan hukum yang efektif, dengan memperhatikan aspek penegakan dan perlindungan hukum serta tanggung jawab perusahaan dalam memulihkan lingkungan yang rusak. en_US
dc.subject Penjatuhan Pidana en_US
dc.subject Kejahatan Korporasi en_US
dc.subject Lingkungan Hidup en_US
dc.title REKONSTRUKSI PENJATUHAN PIDANA TERHADAP KEJAHATAN KORPORASI DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account