DSpace Repository

ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PASAL 55 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA SEBAGAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK BUAH KAPAL PELAKU TINDAK PIDANA PERIKANAN (Studi di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kota Batam)

Show simple item record

dc.contributor.author SURIADI
dc.date.accessioned 2024-09-27T03:14:03Z
dc.date.available 2024-09-27T03:14:03Z
dc.date.issued 2024-08-29
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25204
dc.description.abstract Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Menyertakan Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) dalam kegiatan Illegal Fishing terkait penangkapan ikan tanpa izin, penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu, penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang, penangkapan terhadap jenis atau spesies yang tidak sesuai izin. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari : 1) Bagaimana bentuk sistem hukum tindak pidana bidang perikanan? 2) Bagaimana penegakan hukum terhadap Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam fungsi pengawasan di bidang sumberdaya kelautan dan perikanan? 3) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap Anak Buah Kapal (ABK) pelaku tindak pidana perikanan? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dalam melakukan pengkajian dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian, data tindak pidana perikanan atau illegal fishing bidang penangkapan ikan yang ditangani terkait barang bukti kapal dilakukan pembakaran, penenggelaman dan/atau dimusnahkannya di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam Tahun 2022, Tahun 2023 dan Tahun 2024, terdapat sebanyak delapan belas (18) unit kapal berbendera Malaysia, Myanmar dan Vietnam yang telah ditenggelamkan beserta sarana dan alat pendukung lainnya dalam melakukan tindak pidana perikanan seperti jaring purse seine, jaring trawl, lampu penangkapan ikan, pancing ulur, GPS Samsung, HF Transceiver VX-1700, Radio Sea Eagle 6900, Kompas Express, Alat navigasi dan komunikasi. Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Tahun 2024, dengan No. Perkara: 1/Pid.Sus-PRK/2023/PN TPG dan No. Perkara: 2/Pid.Sus PRK/2023/PN TPG. Putusan tersebut telah inkracht berkekuatan hukum tetap dengan mengadili Nahkoda Kapal serta Anak Buah Kapal (ABK) Terdakwa Tindak Pidana Perikanan en_US
dc.subject Pelaku en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana dan Tindak Pidana Perikanan en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PASAL 55 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA SEBAGAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK BUAH KAPAL PELAKU TINDAK PIDANA PERIKANAN (Studi di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kota Batam) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account