DSpace Repository

ANALISIS HUKUM TENTANG DALUWARSA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author PARLINDUNGAN RAMBE, SAID AKBAR
dc.date.accessioned 2024-08-28T03:02:50Z
dc.date.available 2024-08-28T03:02:50Z
dc.date.issued 2024-07-31
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24927
dc.description.abstract Daluwarsa adalah jangka waktu yang di atur undang-undang untuk menuntut seseorang dalam perkara pidana. Kewenangan menunutut pidana menjadi hapus karena daluwarsa belum jelas pengaturan maupun kebijakannya pada perkara tindak pidana korupsi sebab di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perbuahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum tertulis mengenai ketentuan daluwarsa, ketentuan daluwarsa hanya tertulis di dalam ketentuan umum yaitu Pasak 78 KUHP. Padahal korupsi sudah menjadi kanker dalam Negara Republik Indonesia dan korupsi sudah tergolong kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime sehingga daluwarsa bukan solusi yang tepat sebagai alasan penghapusan tuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi. Akibat ketentuan daluwarsa juga dapat dijadikan celah hukum bagi para koruptor. Kasus korupsi juga merupakan salah satu perkara yang sulit diselesaikan karena dilakukan oleh penjahat profesional dan dilakukan secara sistematis. Karena sulit dibuktikan sehingga daluwarsa dalam perkara tindak pidana korupsi perlu diatur secara khusus ketentuannya. Penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian hukum normatif. Sifat penelitian yang dilakukan adalah bersifat penelitian preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam tesis ini adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Penelitian ini menggunakan data primer dengan melakukan studi dokumen dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam memperoleh data sekunder melalui studi kepustakaan, Analisis data pada penelitian ini yaitu analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan mengenai daluwarsa dalam perkara tindak pidana korupsi hanya merujuk pada pasal 78 KUHP karena tidak terdapat dan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat hukum yang timbul karena daluwarsa tidak dapat dilanjutkannya proses penuntutan para koruptor sehingga menggugurkan secara langsung mengenai pertanggungjawaban pidananya. Kebijakan hukum pidana mengenai daluwarsa masih terdapat pro dan kontra bahwa pihak pro menyatakan dimensi waktu yang panjang memperlemah ingatan atas pelanggaran hukum yang terjadi dan mengurangi asas kemanfaatan (doelmatigheid) dari penghukumannya. pihak yang kontra menyatakan hal tersebut akan lebih mudah untuk dilakukan terhadap sebuah perkara tindak pidana ringan bukan tindak pidana berat. Tidak memberikan batas terhadap masa penuntutan terhadap tindak pidana luar biasa. en_US
dc.subject Daluwarsa en_US
dc.subject Sistem Hukum Positif en_US
dc.subject Korupsi en_US
dc.title ANALISIS HUKUM TENTANG DALUWARSA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account