DSpace Repository

JAMINAN PERORANGAN PIHAK KETIGA TERHADAP PEMBERIAN KREDIT DI PERBANKAN

Show simple item record

dc.contributor.author OLIVIA SIAHAAN, CLARA FRANSISKA
dc.date.accessioned 2024-08-28T02:40:19Z
dc.date.available 2024-08-28T02:40:19Z
dc.date.issued 2022-10-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24926
dc.description.abstract Jaminan, diartikan sebagai tanggungan atas pinjaman yang diterima atau garansi atau janji seseorang untuk menanggung utang atau kewajiban tersebut tidak terpenuhi. Jaminan Perorangan, adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang manakala orang ini tidak memenuhinya. Lembaga Jaminan Perorangan dalam prakteknya digunakan karena penanggung/penjamin mempunyai persamaan kepentingan ekonomi di dalam usaha debitur. Jaminan Perorangan harus didasari adanya perjanjian pokok antara debitor dan kreditor ketentuan Pasal 1821KUHPerdata. Tujuan dilakukannya penelitian ini, adalah untuk mengetahui persyaratan pemberian kredit dengan Jaminan Perorangan di Bank dan untuk mengetahui Jaminan Perorangan telah dapat menjamin penyelesaian kredit bermasalah di Bank. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan pendekatan secara deskriptif kualitatif berupa penelitian dengan mengumpulkan, mengolah, dan menginterpretasikan data yang diperoleh sehingga memberi keterangan yang benar dan lengkap untuk pemecahan masalah yang dihadapi. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pihak bank lebih menyukai perjanjian jaminan kebendaan dikarenakan jaminan kebendaan merupakan jaminan utama yang melahirkan hak tagih yang bersifat mendahulu sehingga kreditur berkedudukan sebagai kreditur preferen. Namun ada kalanya perjanjian jaminan Debitur masih diragukan dalam mengelola usahanya, usaha Debitur merupakan usaha patungan dengan orang lain, exposure kredit besar. Jaminan Perorangan kurang dapat menjami penyelesaian kredit di Bank karena hanya bersifat moral obligation dan hanya sebagai jaminan tambahan saja, disamping itu sampai saat ini, di Perbankan belum pernah melakukan gugatan eksekusi jaminan perorangan ke Pengadilan Negeri karena memakan bayak waktu dan juga biaya. en_US
dc.subject Jaminan Perorangan en_US
dc.subject Pemberian kredit en_US
dc.title JAMINAN PERORANGAN PIHAK KETIGA TERHADAP PEMBERIAN KREDIT DI PERBANKAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account