DSpace Repository

KEWENANGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DALAM MELAKUKAN PEMERIKSAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH (STUDI PADA BPK PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA UTARA)

Show simple item record

dc.contributor.author FITRIA, PUTRI
dc.date.accessioned 2024-07-26T04:40:52Z
dc.date.available 2024-07-26T04:40:52Z
dc.date.issued 2022-01-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24892
dc.description.abstract Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Pengawas Eksternal di pusat secara vertikal menempatkan perwakilan di Propinsi yang dikenal BPK Propinsi, sesuai undang undang tentang pemeriksaan keuangan, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan dearah di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan latar belakang penelitian ini menghasilkan tiga (3) permasalahan yang dibahas, yakni: 1. Bagaimana ketentuan yang mengatur keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan di Indonesia mampu dijadikan landasan bagi Badan Pemeriksa Keuangan dalam mengawasi keuangan daerah?, 2. Bagaimana efektivitas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara dalam melakukan pemeriksaan dan Tanggungjawab keuangan daerah?, 3. Faktor penghambat yang dialami oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara dalam melakukan pemeriksaan dan Tanggungjawab keuangan daerah? Adapun metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini yakni menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif yaitu bertujuan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Dengan menggunakan Teknik pengumpulan data dengan cara library research dan field research. Berdasarkan penelitian hukum dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) Badan Pemeriksa Keuangan di Indonesia mampu dijadikan landasan bagi Badan Pemeriksa Keuangan dalam mengawasi keuangan daerah mengacu pada Undang Undang dasar 1945, Pasal 6 Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang No. 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan atas Tanggungjawab Keuangan Negara. (2) Efektivitas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara dalam melakukan pemeriksaan dan Tanggungjawab keuangan daerah didukung aturan perundang undangan, sara-dan prasarana e-Audit merupakan suatu metode pemeriksaan yang memanfaatkan sinergi antara sistem informasi internal BPK untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif dan efisien. (3) Faktor penghambat yang dialami oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara dapat dilihat dari segi Struktur hukum ( structure of law), Dari Segi Substansi hukum (substance of law), Dari segi Budaya Hukum (legal culture). en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject Pemeriksaan en_US
dc.subject Keuangan en_US
dc.title KEWENANGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DALAM MELAKUKAN PEMERIKSAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH (STUDI PADA BPK PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA UTARA) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account