Abstract:
Dalam hukum pajak disamping ada sanksi administrasi terdapat sanksi pidana yang
dijatuhkan untuk pelanggaran dan kejahatan. Hukum pidana seperti yang tercantum
dalam Kitab Undang-Undang Hukum KUHP dan yang terdapat diluarnya, yaitu dalam
ketentuan-ketentuan yang khusus (lex specialist) Metode penelitian yang digunakan
adalah studi pustaka, sedangkan metode analisis datanya menggunakan metode analisis
kualitatif. Dari hasil analisis yang dilakukan terhadap fokus penelitian ini, maka Strategi
kebijakan hukum pidana di bidang perpajakan di masa yang akan datang seharusnya
sejalan dengan prinsip dalam pidana perpajakan, bahwa sanksi pidana dalam perpajakan
adalah bersifat Ultimum Remidium artinya dalam penegakan terhadap pelanggaran
hukum perpajakan yang diutamakan adalah sanksi administratif, sedangkan penerapan
sanksi pidana dilakukan apabila cara-cara yang dilakukan sudah tidak efektif lagi untuk
membuat Wajib Pajak patuh terhadap ketentuan perpajakan tetapi dapat menggangu
aspek keadilan hukum bagi wajib pajak dan sekaligus hak hukum Wajib Pajak
(masyarakat) secara keseluruhan. Pengaturan kewenangan penyidik PPNS dalam
menyidik tindak pidana di bidang perpajakan bersifat monopoli, pelaksanaan penyidikan
yang dilakukan oleh PPNS Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terhadap wajib
pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sudah sesuai dengan aturan
KUHAP dan UU KUP, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan
penyidikan kepada wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.