Abstract:
Pengawasan terhadap perbuatan maladministrasi adalah bentuk dari
implementasi asas-asas umum pemerintahan yang baik. Diperlukan pengawasan
dan penindakan terhadap oknum penyelenggara negara yang melakukan tindakan
maladminstrasi agar tercipta transparansi pemerintahan. Ombudsman Republik
Indonesia sebagai Lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan pengawasan
kepada pelayanan administrasi publik pemerintahan. Keberadaan Ombudsman
Republik Indonesia merupakan Lembaga negara yang bersifat mandiri
(Independent) artinya tidak berada di bawah kendali presiden dan tidak memiliki
hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintah lainnya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganaisis bentuk pelanggaran administrasi
pemerintahan yang menjadi kompetensi pengawasan Ombudsman Republik
Indonesia menurut undang-undang, mengetahui dan menganalisis wewenang
Ombudsman Republik Indonesia dalam mengawasi transparansi publik
pemerintahan dan menganalisis bentuk sanksi bagi oknum pemerintahan yang
melakukan tindakan pelanggaran administrasi publik pemerintahan. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan
sumber data sekunder. Analisis hukum yang digunakan adalah analisis kualitatif
dengan menggunakan teori-teori hukum sebagai pisau analisis. Hasil penelitian
yang pertama, bahwa bentuk pelanggaran administrasi pemerintahan yang
menjadi kompetensi pengawasan Ombudsman adalah pelanggaran administrasi
ringan, pelanggaran administrasi sedang dan pelanggaran administrasi berat.
Kedua, bahwa Ombudsman Republik Indonesia dalam mengawal transparansi
publik pemerintahan dengan melaksanan tugas dan wewenang berupa Menerima
laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik,
Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan, Menindak lanjuti Laporan yang
tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman, Melakukan investigasi
atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan
Pelayanan Publik, Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara
atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan
perseorangan, Membangun jaringan kerja, Melakukan upaya pencegahan
Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Melakukan tugas
lain yang diberikan oleh Undang-Undang. Ketiga, bahwa bentuk sanksi bagi
oknum pemerintahan yang melakukan tindakan pelanggaran administrasi publik
pemerintahan dapat dibagi menjadi sanksi teguran tertulis, sanksi penurunan gaji,
sanksi penurunan jabatan, Sanksi Pembehentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri, Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Sanksi
pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh pemerintah, Sanksi
pencabutan izin, Sanksi pidana, sanksi denda, sanksi.