Abstract:
Kebebasan berpendapat berpotensi menjadi kejahatan dan dikriminalisasi dalam
penerapan aturan di Indonesia. Penelitian artikel ini menggunakan pendekatan sosiologis.
Dalam penulisan ini, dilakukan analisis hukum terhadap data yang telah diperoleh dan
kemudian akan diuraikan secara deskriptif. Selain itu digunakan pendekatan perundang undangan (statue approach). Hasil penelitian menunjukkan penanggulangan kejahatan
dalam perspektif kriminologi terbagi dua, yakni sarana non-penal dan sarana penal.
Sarana non-penal lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan sebelum terjadinya
kejahatan seperti penanaman nilai dan norma agar terinternalisasi dalam diri masyarakat
dan memberikan edukasi agar tidak terjadi tindak pidana. Sedangkan sarana penal lebih
menitikberatkan pada aspek penegakan hukum secara represif yang dilakukan saat setelah
terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum. Dalam
konteks penanggulangan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial,
pananggulangan kejahatan lebih dominan kepada sarana penal atau upaya represif berupa
penindakan setelah terjadi tindak pidana. Sejatinya, diperlukan dominansi dalam
penanggulangan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial berupa upaya
non-penal. Hal ini dapat ditempuh melalui Pendidikan moral kebangsaan ataupun
kebudayaan, yang penanaman nilainya dapat dimulai dalam keluarga, Pendidikan formal
dan informal, dan sosial bermasyarakat. faktor pemberitaan pers yang berakibat
pencemaran nama baik serta perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama
baik yang dilakukan oleh pers. fungsi dan perannya sebagai jurnalis, potensi lahirnya
sengketa akibat pemberitaan jurnalistik sangat tinggi. Tidak sedikit pihak yang merasa
dirugikan memilih hukum pidana sebagai instrumen penyelesaian sengketa. Kriminalisasi
kasus pemberitaan, bagi insan pers, dianggap sebagai penghambat kemerdekaan pers.
Oleh karena itu, mediasi perkara tindak pidana pers melalui Dewan Pers dipandang
sejalan dengan ide pengembangan kemerdekaan pers dan pembaharuan hukum pidana.