Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja konflik yang terjadi
akibat dari perceraian dan untuk mengetahui peran peradilan Agama dalam
menyelesaikan konflik hak asuh anak sebagai akibat perceraian.
Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan
menggunakan metode deskriptif untuk mengungkapkan keadaan atau fakta yang
akurat dari obyek yang diamati, yang disesuaikan dengan teori atau dalil yang
berlaku dan diakui.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Mediasi pada
Penyelesaian Sengketa Perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Aceh
Tenggara, meliputi Pendaftaran gugatan, penunjukan Majelis Hakim pemeriksa
perkara, proses persidangan(jika para pihak hadir), pemilihan mediator, proses
mediasi, penyampaian dokumen kesepakatan damai kehadapan Majelis Hakim
pemeriksa perkara (perkara dicabut), jika proses mediasi gagal, maka proses
persidangan dilanjutjkan, eksekusi. Faktor-faktor yang mempengaruhi
keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Aceh Tenggara adalah
sebagai berikut: a. Faktor Pendukung: Kemampuan mediator, faktor sosiologis
dan psikologis, perilaku para pihak, dan ikitikad baik para pihak. b. Faktor
penghambat: Keinginan kuat kedua pihak untuk bercerai, tingkat kepatuhan
masyarakat yang menjalani proses mediasi sangat rendah, sudah terjadi konflik
yang berkepanjangan, dan budaya masyarakat Kabupaten yang masih sangat
kental menjungjung tinggi adat istiadat yang menganggap perkara yang sudah
sampai ke pengadilan adalah aib.