Abstract:
Permasalahan dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi
konsumen atas peredaran makanan non halal. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum yang dilakukan oleh
pemerintah terhadap peredaran makanan non halal.Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen atas adanya
peredaran makanan non halal. Metode penelitian ini adalah hukum normative atau
penelitian hukum kepustakaan atau librarly research, sumber yang diperoleh
dengan teknik dokumentasi. Kemudian analisis data bersifat kualitatif. Adapun
objek dalam penelitian ini adalah tentang produk-produk non halal. Dalam
instrument penelitian, maka penulis menggunakan alat pengumpulan data yaitu,
studi dokumentasi dan studi pustaka. Dan adapun tekhnik analisis data yang
dilakukan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data, reduksi data, mengambil
kesimpulan. Landasan teoritis dalam penelitian ini adalah tinjauan terhadap UU
No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan tinjauan terhadap UU No.33
tahu 2014 tentang jaminan produk halal. Dari hasil penelitian, adanya
perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran makanan non halal, hal
ini terdapat dalam pasal 4 Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang jaminan
produk halal. Undang-Undang memberikan perlindungan kepada konsumen.
Memberikan gugatan ke pengadilan, ada 2 penyelesaian sengketa yang dapat
ditempuh oleh konsumen yakni yang pertama, penyelesaian sengketa diluar
pengadilan yakni dengan konsiliasi, mediasi dan arbitrase melalui lembaga yakni
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK
), dan keuda, penyelesaian
sengketa di luar pengadilan.