DSpace Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENIPUAN TRADING DENGAN MENYEBARKAN BERITA BOHONG DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (ANALISIS PUTUSAN NO:2577/PID.SUS/2022/PN.MDN)

Show simple item record

dc.contributor.author ASGHOR, ALI AL
dc.date.accessioned 2024-06-25T01:23:07Z
dc.date.available 2024-06-25T01:23:07Z
dc.date.issued 2024-03-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24085
dc.description.abstract Tindakan kriminal yang menggunakan teknologi informatika yang sedang viral saat sekarang ini adalah penipuan dengan bergedok trading online, yang dilakukan oleh influencer berdasarkan fakta yang didapatkan di persidangan membuktikan bahwa para pelaku telah melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE terkait penyebaran berita bohong dan menyesatkan, ternyata kasus dengan modus penipuan trading online telah banyak memakan korban, bahkan dengan jumlah kerugian yang sangat fantastic. Menjadi rumusan masalah ialah bagaimana ketentuan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan trading dalam transaksi elektronik, dan bagaimana Faktor-faktor penyebab terjadinya penipuan trading dengan menyebarkan berita bohong dalam transaksi elektronik, serta bagaimana pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana penipuan trading dalam transaksi elektronik dalam perkara No:2577/Pid.Sus/2022/PN.Mdn. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif. Ketentuan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan trading dalam transaksi elektronik, diatur di dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dan Faktor-faktor penyebab terjadinya penipuan trading dengan menyebarkan berita bohong dalam transaksi elektronik diantaranya adalah keadaan ekonomi; lemahnya Regulasi terhadap trading berbasis online; Tidak ada upaya pencegahan oleh Pemerintah; Lemahnya pengawasan dari pemerintah, serta pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana penipuan trading dalam transaksi elektronik dalam perkara No:2577/Pid.Sus/2022/PN.Mdn, telah memenuhi semua unsur yang tercantum di dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE yakni unsur setiap orang; unsur dengan sengaja dan tanpa hak; unsur menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Adapaun saran adalah Seharusnya di dalam UU ITE ada mengatur tindak pidana berkenaan dengan perbuatan penipuan yang menggunakan sarana informasi elektronik, dan seharusnya Pemerintah menerbitkan suatu aturan melalui Kementrian Infokom dan, Kementrian Perdagangan, terkait syarat dalam membentuk platform robot trading, serta seharusnya dalam penerapan hukum terhadap palaku penipuan trading online tidak hanya dibebankan sanksi pidana penjara saja, namun ditambah juga dengan sanksi restitusi dan penyitaan aset pribadi. en_US
dc.subject penipuan en_US
dc.subject trading en_US
dc.subject elektronik en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENIPUAN TRADING DENGAN MENYEBARKAN BERITA BOHONG DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (ANALISIS PUTUSAN NO:2577/PID.SUS/2022/PN.MDN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account