DSpace Repository

PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA MELALUI PEMANFAATAN TEKNOLOGI DALAM PROSES PERSIDANGAN

Show simple item record

dc.contributor.author JUNIAWAN KAMRIN, HAMKA
dc.date.accessioned 2024-06-24T04:40:15Z
dc.date.available 2024-06-24T04:40:15Z
dc.date.issued 2024-02-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24040
dc.description.abstract Pembaharuan hukum seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam penanggulangan melalui hukum pidana (penal policy) memformulasikan (kebijakan legislatif) suatu peraturan perundang undangan yang tepat untuk menanggulangi tindak pidana di bidang teknologi informasi, mengaplikasikan kebijakan legislatif (kebijakan yudikatif/yudisial atau penegakan hukum pidana in conereto) serta pembuktian dalam penegakan hukum tindak pidana teknologi informasi dan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pembuktian tindak pidana di Kejaksaan Negeri. penulis mengetengahkan topik penelitian tesis dengan judul ”Pembuktian Tindak Pidana Melalui Pemanfaatan Teknologi Dalam Proses Persidangan”. Tujuan peneliti mengetahu dan menganalisis pengaturan hukum pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pembuktian tindak pidana, mekanisme penerapan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pembuktian tindak pidana dan faktor yang menjadi penghambat dan solusi pemanfataan teknologi informasi dalam proses pembuktian tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif yang memusatkan penelitian pada sumber-sumber data sekunder (penelitian kepustakaan), juga dilakukan penelitian yuridis empiris yaitu dengan cara mengumpulkan data primer yang didapat dari wawancara dari beberapa narasumber terkait yang berhubungan dengan pokok masalah yang dibahas. Kesimpulan dalam penelitian ini yakni Pengaturan hukum pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pembuktian tindak pidana terdapat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur dalam bab III tentang informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik, serta Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan mekanisme penerapan mengaharuskan dokumen elektronik dalam keadaan semula tanpa ada perubahan namun dalam hal ini terdapat beberapa faktor penghambat dalam pemanfaatan teknologi informasi sebagai proses pembuktian tindak pidana yakni cara penyerahan dan cara memperlihatkan alat bukti elektronik, autentikasi alat bukti elektronik serta kendala pembuktian dalam hukum acara. en_US
dc.subject Pembuktian Tindak Pidana en_US
dc.subject Teknologi en_US
dc.subject Informasi, en_US
dc.subject Proses Persidangan en_US
dc.title PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA MELALUI PEMANFAATAN TEKNOLOGI DALAM PROSES PERSIDANGAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account