dc.description.abstract |
Pers saat ini sudah sampai pada titik penerapan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999
Tentang Pers secara lex specialis yang didukung pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
Meskipun disadari bahwa pers sendiri bukan suatu institusi yang bebas nilai ataupun
netral, karena pers mempunyai kecenderungan untuk melakukan dosa-dosa pers antara
lain berupa pemuatan pornografi; pembunuhan karakter (character assasination) terhadap
seseorang; penyebaran berita palsu dan provokatif; penayangan iklan menyesatkan; dan
pelibatan wartawan yang tidak professional metode penelitian adalah cara atau jalan atau
proses pemeriksaan atau penyelidikan yang menggunakan cara penalaran dan berfikir
yang logis-analitis (logika), berdasarkan dalil dalil, rumus-rumus dan teori-teori suatu
ilmu (atau beberapa cabang ilmu) tertentu, untuk menguji kebenaran (atau mengadakan
verifikasi) suatu hipotesis atau teori tentang gejala-gejala atau peristiwa alamiah,
peristiwa sosial atau peristiwa hukum yang tertentu. Pengaturan hokum ers memegang
peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, melalui pers masyarakat
mendapatkan informasi dan menyampaikan pendapatnya, Kegiatan jurnalistik merupakan
suatu hal yang khusus maka delik pers merupakan lex specialis yang pengaturanya diatur
dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers agar informasi yang
disampaikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kedudukan dengan
menggunakan perlindungan hukum korban pencemaran nama baik oleh pers dapat berupa
hak jawab oleh korban atau siaran klarifikasi oleh pers sendiri maupun penerapan hukum
pidana. Pelaksanaan penegakan hukum dalam delik pers pencemaran nama baik dalam
dengan sistem pertanggung jawaban fiktir ini, apabila terjadi penuntutan hukum, yang
bertanggung jawab terhadap materi berita adalah redaksi media yang dalam hal ini
umumnya di wakili oleh Pemimpin Redaksi (Pemred). Pertanggung jawaban semacam ini
dikenal sebagai “Vicarious Liability” (pertanggung jawaban pengganti) sehubung dengan
hal tersebut, ditegaskan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang
Pers. |
en_US |