DSpace Repository

ANALISIS HUKUM DALUWARSA PEMALSUAN AKTA JUAL BELI ATAS TANAH DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author Zahra, Elvina
dc.date.accessioned 2024-06-24T04:14:41Z
dc.date.available 2024-06-24T04:14:41Z
dc.date.issued 2024-05-30
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24038
dc.description.abstract Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menganalisa permasalahan kepastian hukum mengenai frasa “diketahui” dan “digunakan” terkait daluwarsa pemalsuan Akta Jual Beli atas tanah dalam sistem hukum pidana Indonesia, kekuatan pembuktian pemalsuan Akta Jual Beli atas tanah dalam sistem peradilan hukum pidana Indonesia, dan perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai korban daluwarsa pemalsuan Akta Jual Beli atas tanah dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian menunjukkan bahwa KUHP tidak menyebutkan defenisi frasa “diketahui” dengan tegas (eksplisit) mengenai daluwarsa pemalsuan Akta Jual Beli atas tanah sementara dalam praktek penegakan hukum, penafsiran daluwarsa pemalsuan adalah sejak “digunakan” pelaku. Akibatnya tidak menimbulkan kepastian hukum bagi korban. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU XX/2022 menyatakan masa daluwarsa pemalsuan Akta Jual Beli atas tanah yaitu pada hari sesudah pemalsuan diketahui, digunakan dan menimbulkan kerugian. Kekuatan pembuktian pemalsuan Akta Jual Beli atas tanah dalam sistem peradilan hukum pidana Indonesia yaitu surat, saksi, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa. Alat bukti tersebut masing-masing memiliki kekuatan pembuktian yang berdiri sendiri dihadapan Hakim. Pengadilan mensyaratkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan Hakim dan difokuskan pada alat bukti surat. Perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai korban daluwarsa pemalsuan Akta Jual Beli tanah dalam sistem hukum pidana Indonesia saat ini masih belum kuat (masih lemah) sebab berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022 dimaknai secara kumulatif yaitu semua unsur diketahui, digunakan dan menimbulkan kerugian harus terpenuhi. Penulis berharap penelitian ini dapat di kaji lebih dalam oleh peneliti selanjutnya sehingga daluwarsa pemalsuan Akta Jual Beli tanah dapat memberi kepastian hukum dalam sistem pidana Indonesia. Aparat penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan keahlian bidang pengetahuan mengenai alat bukti surat sebagai kekuatan pembuktian utama dalam pemalsuan Akta Jual Beli tanah. Hakim diharapkan dalam daluwarsa pemalsuan Akta Jual Beli atas tanah maka Putusan Mahkamah Konstitusi 118/PUU-XX/2022 sebaiknya tidak harus dimaknai secara kumulatif sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi. Apabila tidak ada fakta yang membuktikan telah terjadi kerugian yang ditimbulkan dalam delik pemalsuan dimaksud maka cukup sejak “diketahui” dan “digunakan” saja. en_US
dc.subject Daluwarsa Pemalsuan en_US
dc.subject Akta Jual Beli Atas Tanah en_US
dc.subject Sistem Hukum Pidana Indonesia en_US
dc.title ANALISIS HUKUM DALUWARSA PEMALSUAN AKTA JUAL BELI ATAS TANAH DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account