DSpace Repository

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI BITCOIN

Show simple item record

dc.contributor.author DARATULAILA, FADHILA
dc.date.accessioned 2024-06-24T03:32:33Z
dc.date.available 2024-06-24T03:32:33Z
dc.date.issued 2024-01-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24036
dc.description.abstract Kehadiran bitcoin yang memiliki nilai jual tinggi di Indonesia, menyisakan pro dan kontra terkait penggunaannya sebagai alat pembayaran. Para pakar sepakat bahwa bitcoin masih belum memenuhi unsur dan kriteria sebagai mata uang yang sah digunakan di Indonesia. Termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, mengatur bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah. Risiko dalam berinvestasi bitcoin yaitu lembaga pengawasnya di Indonesia belum ada, sehingga perlindungan terhadap investor bitcoin belum terjamin. Kehadiran Bitcoin di Indonesia sebagai produk elektronik sejak awal sudah menjadi perhatian negara, akan tetapi sampai saat ini pemerintah belum menentukan langkah bagaimana merumuskan peraturan tertulis terkait peredaran dan pengawasannya. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum bitcoin sebagai aset investasi di Indonesia, Bagaimana modus operandi tindak pidana penipuan investasi bitcoin, Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi investor dalam tindak pidana penipuan investor bitcoin. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris-normatif (applied law research) dimana pokok kajiannya adalah pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan penjelasan dari bab sebelumnya dapat ditarik dua keimpulan sebagai berikut: Bitcoin adalah mata uang yang peredarannya tidak dikontrol oleh bank sentral dan penggunaannya terbatas hanya pada pihak yang mengakuinya. Bitcoin tidak sah jika dijadikan sebagai alat pembayaran dalam lingkup nasional. Sedangkan keabsahan penggunaan bitcoin dengan tujuan investasi jika dilihat dari syarat-syarat sahnya perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata adalah sah. Dan juga Bitcoin dapat diperdagangkan seperti layaknya perdagangan emas, yang mana emas merupakan salah satu instrument investasi yang masuk dalam jenis komoditas berjangka sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjanga Komoditi; Dan Perlindungan perdagangan berjangka komoditi dilakukan dengan pengawasan langsung oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Penipuan en_US
dc.subject Investasi Bitcoin en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI BITCOIN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account