DSpace Repository

TINJAUAN HUKUM PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK OLEH KORPORASI (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI OELAMASI NO. 12/PID.SUS/2017/PN OLM)

Show simple item record

dc.contributor.author BIDAYA, ANDRONIKUS
dc.date.accessioned 2024-06-24T03:22:30Z
dc.date.available 2024-06-24T03:22:30Z
dc.date.issued 2024-05-30
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24035
dc.description.abstract Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan Berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945. serta Prinsip-Prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak yang meliputi: non diskriminnasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, perkembangan, penghargaan terhadap pendapat anak. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian tesis dengan judul “TINJAUAN HUKUM PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK OLEH KORPORASI (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI OELAMASI NO. 12/PID.SUS/2017/PN OLM)”. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimana pengaturan hukum tentang putusan bebas (vrijspraak) oleh hakim dan tindak pidana perdagangan orang dalam sistem hukum pidana Indonesia, bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap anak di indonesia, bagaimana analisis putusan bebas (vrijspraak) korporasi terhadap tindak pidana perdagangan anak studi kasus pengadilan negeri oelamasi No. 12/Pid.sus/2017Pn.Olm. jenis penelitian yuridis normatif, yaitu: penelitian hukum kepustakaan, dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Metode pendekatan yaitu: pendekataan perundang-undangan (statute approach), pendekatan study kasus (case study). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: bahwa Terdakwa LATIFA YANI Alias BUNDA YAN telah melakukan tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menyatakan “setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6” yaitu dengan sengaja melakukan/mengarahkan para anak korban dan secara sadar melakukan percobaan perdagangan anak. en_US
dc.subject Perdagangan Anak en_US
dc.subject Eksploitasi Anak en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana Korporasi en_US
dc.title TINJAUAN HUKUM PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK OLEH KORPORASI (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI OELAMASI NO. 12/PID.SUS/2017/PN OLM) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account