Abstract:
Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap
subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik bersifat preventif maupun
yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Setiap anak
berhak untuk mendapat perlindungan hukum begitu juga dengan anak yang
mengalami korban kekerasanpencabulan. Perlindungan hukum terhadap anak
korban pencabulan diatur didalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini
adalah Bagaimana analisis perlindungan hukum terhadap anak korban pencabulan
di tinjau dari Pasal 76 E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan sumber dan
jenis data primer dan sekunderadapun data primer yang diperoleh melalui dari
studi lapangan dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan, kemudian di
reduksi sedemikian rupa dengan cara deskriptif kualitatif guna mendapatkan suatu
kesimpulan.Hasil penelitian ini diperoleh berdasarkan analisis dari Undang –
Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Peranan Pusat
Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) dalam memberikan perlindungan hukum
terhadap anak korban pencabulan.Perlindungan hukum yang dapat diberikan
terhadap anak korban pencabulan diatur dalam Undang – Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
terdapat dalam Pasal 76 E yang
menjelaskan larangan untuk melakukan perbuatan cabul sedangkan aturan
pidananya diatur dalam Pasal 82. Selain itu Pusat Kajian dan Perlindungan Anak
(PKPA) juga memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban pencabulan
dengan cara melakukan suatu pendampingan kasus mulai dari proses di
kepolisian, kejaksaan sampai di Pengadilan, melakukan konseling terhadap
psikologi korban sampai korban benar – benar pulih, dan berkoordinasi
melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum khususnya pihak kepolisian,
pihak kejaksaan serta pihak – pihak yang terkait. Agar kasus tersebut dapat
terselesaikan.
.