dc.description.abstract |
Salah satu penegak hukum yang seringkali menjadi perhatian adalah advokat, karena
kedudukan yang istimewa dalam penegakan hukum. Hal ini terlihat dari ruang lingkup pekerjaan yang
terentang dari hulu ke hilir (dari penyidikan sampai pelaksanaan hukuman, berbeda dengan penegak
hukum lain yang bersifat parsial saja. Dewasa ini dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
diperlukan peran advokat sebagai profesi yang mandiri, bebas, dan bertanggung jawab untuk
memberikan pendampingan hukum demi menegakkan keadilan.
Pembahansan utama dalam penelitian ini mengenai ketentuan mengatur peran Advokat dalam
Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.Upaya Advokat dalam Pencegahan/meminimalisir
terjadinya tindak piadana korupsi kerjasama advokat dengan penegak hukum
lainya.Hambatan/kendala advokat dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi.
Penggunaan penelitian empiris dalam penelitian ini didasarkan pada kenyataan terhadap
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.Serta penelitian ini
bersifat diskripti normatif dan diskriptif analisis,yang artinya penelitian ini tidak hanya
menggambarkan dengan menganalisis suatu keadaan atau gejala,baik pada dataran hukum positif
maupun empiris tetapi juga penelitian ini memberikan pengaturan yang seharusnya dan memecahkan
permasalahan hukum. Dan yang terkumpul dianalisis secara kualititatif yang dikemukakan dalam
bentuk uraian secara sistematis dengan menjelaskan hubungan antara berbagi jenis data kemudian
dianalisis secara deskriptif sehingga dapat ditarik kesimpulan dalam penelitian ini.
Penelitian ini,mengahsilkan suatu kesimpulan bahwa ketentuan hukum terkait Peran advokat
dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Medan Pada Putusan
Nomor : 22 / PID.SUS-TPK / 2021 / PN.MDN. yaitu telah berupaya melakukan penegakan hukum
secara tegas dalam mempertahankan hak – hak asasi atas diri terdakwa dalam perkara
korupsi,Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, advokat diberikan kebebasan dalam
menjalankan profesinya disamping hak-hak lain yang diberikan oleh undang-undang antara lain hak
imunitas (kekebalan), hak untuk memperoleh informasi sehubungan dengan pembelaan kliennya, dan
hak untuk memperoleh honorarium. |
en_US |