DSpace Repository

TINJAUAN HUKUM PERAN DAN FUNGSI ADVOKAT DALAM BANTUAN HUKUM PADA PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI KEPOLISIAN

Show simple item record

dc.contributor.author SIMBOLON, LAMRO
dc.date.accessioned 2024-05-21T07:23:26Z
dc.date.available 2024-05-21T07:23:26Z
dc.date.issued 2024-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23685
dc.description.abstract Advokat atau yang dikenal sebagai pengacara (lawyer) memiliki kedudukan yang penting dalam sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana dilaksanakan oleh Polisi sebagai garda terdepan, Jaksa, Hakim, Advokat dan Lembaga Pemasyarakatan. Advokat memiliki fungsi kontrol untuk menjaga peradilan agar tetap bersih, jujur dan adil. Bantuan hukum menjadi sangat penting ketika seseorang dalam proses pemeriksaan menghadapi para aparat hukum dalam sistem peradilan pidana. Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan di atas, maka penulis tertarik untuk mengangkat tesis ini dengan judul ; Tinjauan Hukum Peran Dan Fungsi Advokat Dalam Bantuan Hukum Pada Proses Penyidikan Tindak Pidana Di Kepolisian.Tujuan penelitian yakni untuk mengetahui dan menganalisa syarat dan prosedur pemberian bantuan hukum perkara pidana; peran dan fungsi advokat dalam pemberian bantuan hukum pada proses penyidikan tindak pidana; serta faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum. Spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analitis yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis, dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan permasalahan. Dalam penelitian ini menggambarkan tentang pemberian bantuan hukum atas perkara tindak pidana pada tahap penyidikan di Kepolisian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tentang pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi tersangka di Polda Sumatera Utara dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Hak tersangka dan terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum dalam proses penyidikan serta penuntutan perkara pidana adalah merupakan hak yang harus dimiliki oleh tersangka dalam memperoleh bantuan hukum dalam hal ini adalah penasihat hukum/advokat sejak permulaan pemeriksaan perkaranya. Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum terhadap tersangka dan terdakwa dalam perkara pidana dapat ditempuh dengan cara yaitu melalui Pengadilan Negeri, dan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Pelaksanaan bantuan hukum di Pengadilan Negeri dilakukan dengan cara penetapan seorang advokat yang dilakukan oleh Ketua Hakim Majelis yang menangani perkara tersebut berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan untuk menunjuk seorang advokat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan antara lain: Kualitas SDM Penyidik yang masih rendah secara keseluruhan, Sarana dalam melaksanakan penyidikan yang kurang menunjang, Terbatasnya jumlah Penasehat Hukum yang memadai, Dana yang minim untuk membiayai proses pembantuan hukum bagi para tersangka, en_US
dc.subject Bantuan Hukum en_US
dc.subject Penyidikan Tindak Pidana en_US
dc.subject Kepolisan en_US
dc.title TINJAUAN HUKUM PERAN DAN FUNGSI ADVOKAT DALAM BANTUAN HUKUM PADA PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI KEPOLISIAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account