DSpace Repository

KEWENANGAN HAKIM DALAM MERAMPAS ASET PERUSAHAAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH DIREKTUR PT. FIRST TRAVEL (Analisis Putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018)

Show simple item record

dc.contributor.author DISAPUTRA UTAMA, ALVIN
dc.date.accessioned 2024-05-21T07:06:25Z
dc.date.available 2024-05-21T07:06:25Z
dc.date.issued 2021-04-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23684
dc.description.abstract Putusan Mahkamah Agung Nomor 3096/K.Pid.Sus/2018 pada amarna menyatakan Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang berlanjut. Dengan demikian Andika Surachman dipidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun, dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dipidana penjara selama 18 (delapan belas) Tahun dan pidana denda masing-masing terdakwa sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Hal yang menarik pada putusan tersebut adalah adanya perampasan barang bukti yang merupakan aset PT. First Travel yang diperolah dari hasil tindak pidana tersebut dirampas untuk negara. Adapun barang bukti yang dirampas tersebut adalah barang bukti nomor urut 147- 543, yang di mana barang bukti tersebut sebagian besar adalah milik nasabah PT. First Travel. Perampasan itu dilakukan di luar dari ketentuan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, dasar pertimbangan hakim dalam merampas barang bukti tersebut sesuai pada Pasal 39 KUHP, Pasal 46 KUHP, dan Pasal 194 ayat (1) KUHAP. Jika hal ini dikaitkan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 8 Tahun 2010 maka perampasan tersebut merupakan hukuman tambahan yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korporasi. Sementara terdakwa adalah pengurus PT. First Travel. Jenis penelitian ini adalah Yuridis Normatif dengan sifat deskriptif analitis. Adapun metode pendekatan menggunakan pendekatan perundang undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (libraryresearch) dan alat pengumpul data dilakukan dengan studi dokumen, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa Kewenangan hakim dalam merampas aset perusahaan pada perkara tindak pidana penipuan dalam Putusan Nomor 3096 K./Pid.Sus/2018 secara umum diatur dalam Pasal 39 KUHP, Pasal 46, dan Pasal 194 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tetapi, perampasan aset perusahaan yang dilakukan terhadap PT. First Travel merupakan bentuk pidana tambahan yang *Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. i ii diberikan pengadilan karena perkara tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korporasi (PT.First Travel). Sehingga hal tersebut sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Analisis hukum terhadap pertimbangan hakim memutus pekara tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Direktur PT. First Travel dalam Putusan Nomor 3096 K./Pid.Sus/2018, bahwa perampasan aset tersebut secara hukum mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e sebagai bentuk pidana tambahan karena tindak pidana tersebut merupakan kategori tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh PT. First Travel. Secara umum, ketentuan KUHP dan KUHAP yang mengatur dasar perampasan aset tersebut tidak terperinci secara jelas, sehingga kewenangan hakim secara atributif diberikan langsung oleh UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang merupakan pidana tambahan bagi suatu korporasi yaitu PT. First Travel. Kewenangan atributif perampasan aset ini hanya mutlak dimiliki peradilan umum yang berada pada bawah Mahkamah Agung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana dan perkara lainnya. Perampasan aset oleh hakim dalam putusan nomor 3096 K./Pid.Sus/2018 dapat menjamin perlindungan hak Nasahab PT. First Travel sebagai korban Tindak pidana penipuan jika dilihat berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 105/Pdt.Sus PKPU/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst di mana PT. First Travel dihukum untuk mengembalikan uang nasabah dan juga memberangkatkan para jamaah yang masih ingin berangkat umrah. Putusan ini diberikan karena telah tercapai kesepakatan perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap oleh Pengadilan. Selain itu perlindungan yang diberikan kepada nasabah adalah tealah dicabutnya izin Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT. First Travel oleh Kementerian Agama Republik Indonsia melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 01 Agustus 2017. Namun, dari aspek pidana bagi para korban tidak memberikan perlindungan hukum karena harta kekayaan PT. First Travel yang dirampas untuk negara sebagian milik para korban. en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject Perampasan Aset Perusahaan en_US
dc.subject Tindak Pidana Penipuan en_US
dc.title KEWENANGAN HAKIM DALAM MERAMPAS ASET PERUSAHAAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH DIREKTUR PT. FIRST TRAVEL (Analisis Putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account