DSpace Repository

TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH WANITA DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGA HUKUM BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2017

Show simple item record

dc.contributor.author MARIANTO NAPITUPULU, RAFFLES DEVIT
dc.date.accessioned 2024-05-21T03:29:23Z
dc.date.available 2024-05-21T03:29:23Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23682
dc.description.abstract Keterlibatan sosok wanita dalam kriminalitas yang berada pada kehidupan umum memang janggal dalam masyarakat. Hal ini merupakan dampak negatif pemikiran kesetaraan didengungkan dengan mendorong wanita untuk berperan sama dengan kaum laki-laki, bahkan kalau bisa melampauinya. Namun seiring dengar berkembangnya jaman yang menciptakan kondisi-kondisi sosial seseorang yang memaksa seseorang untuk betahan pada kondisi-kondisi tertentu membuat wanita mulai lazim melakukan tindakan kriminal yang biasa dilakukan oleh pria seperti : perampokan bersenjata, rentenir, bisnis ilegal narkoba, penipuan, pembunuhan sampai pada menjadi anggota salah satu organisasi kejahatan. Dalam hal ini kasus-kasus tindak kejahatan yang terjadi di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh Pria tetapi Perempuan juga bisa menjadi salah satu pelaku tindak pidana. penulis berkesimpulan untuk melakukan penelitian dengan judul “Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Wanita Dalam Perspektif Perlindungan Hukum Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017”. Berdasarkan uraian dalam latar belakang tersebut di atas, maka tujuan penelitian ini yakni: untuk mengetahui dan menganalisa bentuk-bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh wanita beserta perlindungan hukum bagi wanita pelaku tindak pidana; faktor penyebab wanita melakukan tindakan criminal; bagaimana hambatan dan solusi penerapan hukum bagi tindak pidana yang dilakukan oleh wanita. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu pendekatan penelitian terhadap produkproduk hukum, dimana penelitian ini mengkaji dan meneliti mengenai produk produk hukum. Pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu pendekatan yang digunakan terhadap konsep-konsep hukum. Adapun kesimpulan penelitian ini dalam mengadili perempuan berhadapan dengan hukum, hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan yang didasarkan pada fakta-fakta di persidangan, menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, konvensi dan perjanjian internasional terkait kesetaraan gender yang telah diratifikasi. Konsep perlindungan hukum bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum nampaknya belum dapat terimplementasi dengan baik, karena pada kenyataannya masih banyak perempuan di Indonesia yang berhadapan dengan hukum sangat sulit mendapat akses keadilan. Indonesia sendiri telah menerbitkan perangkat hukum nasional dan perangkat hukum internasional seperti, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination All of Forms Discrimination Against Women/ CEDAW) dan perangkat hukum positif Indonesia yaitu Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan j.o Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Wanita en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.title TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH WANITA DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGA HUKUM BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2017 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account