DSpace Repository

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP ISTRI YANG TERJADI PADA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR ( STUDI DI KECAMATAN PERCUT SEI TUAN)

Show simple item record

dc.contributor.author Fadli Prawiro, Muhammad
dc.date.accessioned 2024-04-23T04:53:58Z
dc.date.available 2024-04-23T04:53:58Z
dc.date.issued 2024-03-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23621
dc.description.abstract Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran dalam lingkup rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Bentuk apapun dari kekerasan, dilakukan dengan alasan apapun, dianggap sebagai tindak pidana atau bentuk kejahatan yang tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, kekerasan yang dilakukan, sekecil apapun, dapat dilaporkan sebagai tindak pidana yang akan diproses secara hukum. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif, mengambil data sekunder dengan cara mengolah informasi dari bahan-bahan hukum primer, sekunder, serta tertier. Dari perspektif kriminologi, KDRT dirumuskan sebagai suatu kejahatan yang merusak dan tindakan amoral yang menimbulkan ketidakstabilan dan kegelisahan dalam suatu masyarakat tertentu. Hal ini karena kriminologi bertugas untuk mencari dan menentukan penyebab dari kejahatan serta menemukan metode pemberantasan yang efektif.. Dari hasil penelitian, dipahami bahwa tindakan KDRT merupakan kejahatan yang sangat menakutkan bagi korban, bahkan dapat menimbulkan trauma yang membutuhkan waktu yang cukup lama untuk pulih. Dari 50 responden yang diteliti, kasus KDRT banyak terjadi pada usia 15-20 tahun, dengan jumlah 38 kasus atau persentase sebesar 76%. Sedangkan di atas usia 20 tahun, terdapat 12 kasus dengan persentase 24%. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak kasus KDRT terjadi pada usia pernikahan dini dibandingkan dengan usia pernikahan dewasa. Kesimpulan dari hasil penelitian adalah bahwa responden yang menikah pada usia dini mengalami kasus KDRT lebih banyak dibandingkan dengan wanita yang menikah di usia dewasa, dengan perbandingan 68,52% dan 31,48%. en_US
dc.subject kriminilogi, en_US
dc.subject Tindak pidana KDRT en_US
dc.subject Perkawinan di bawah umur. en_US
dc.title TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP ISTRI YANG TERJADI PADA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR ( STUDI DI KECAMATAN PERCUT SEI TUAN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account