DSpace Repository

PENERAPAN HUKUM ACARA PENUNTUTAN TERHADAP ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG

Show simple item record

dc.contributor.author LOLY EVA, NIRMAWATI SIMANJUNTAK
dc.date.accessioned 2024-03-01T02:49:39Z
dc.date.available 2024-03-01T02:49:39Z
dc.date.issued 2023-03-30
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23522
dc.description.abstract Upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak anak, salah satunya yaitu di dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak-hak anak, salah satunya berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Indonesia telah memiliki unifikasi hukum tentang proses atau mekanisme penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merumuskan diversi sebagai pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Pelaksanaan diversi dimulai dari tingkat kepolisian, Kejaksaan hingga pengadilan yang dilaksanakan oleh masing-masing aparat pada tiap tiap lembaga tersebut yang telah ditunjuk untuk melaksanakan diversi. Bagaimana pengaturan hukum mengenai penuntutan terhadap anak dan bagaimana mekanisme pelaksanaan penuntutan terhadap anak serta apa saja hambatan yang dihadapi bagi Jaksa dalam penuntutan terhadap anak berhadapan dengan hukum di Kejaksaan Negeri Deli Serdang menjadi topik yang menarik untuk dikaji dan dianalisis, karenanya penulis pengetengahkan judul tesis ini yakni : “ Penerapan Hukum Acara Penuntutan Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Kejaksaan Negeri Deli Serdang ” Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara melakukan studi dokumen dengan dilengkapi oleh studi lapangan (empiris) yang bertujuan untuk menjabarkan mengenai penerapan hukum acara penuntutan dan pengadilan anak di Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Maka dapat disimpulkan: bahwa proses peradilan terhadap anak adalah sebagai berikut: Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sistem peradilan pidana anak adalah kesuluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Ketentuan sanksi terhadap anak telah sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang menyatakan bahwa pidana penjara dapat diterapkan terhadap anak apabila tidak ada upaya terahkir lagi, dan dilakukan terpisah dari penjara dewasa. Kedua, Upaya perlindungan anak dilaksanakan dengan memberlakukan pemidanaan restoratif (restorative justice) dan diversi (diversion) jika memenuhi persyaratan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. en_US
dc.subject Penuntutan Terhadap Anak en_US
dc.subject Anak Berhadapan Dengan Hukum en_US
dc.subject Proses Peradilan Anak. en_US
dc.title PENERAPAN HUKUM ACARA PENUNTUTAN TERHADAP ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account