dc.description.abstract |
Polisi Pamong Praja merupakan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil,
namun pada kenyataannya masih ada Polisi Pamong Praja yang bukan merupakan
Pegawai Negeri Sipil melainkan sebagai tenaga harian lepas. Hal ini sebagaimana
Satuan Polisi Pamong Praja yang ada di Kabupaten Kampar Provinsi Riau, yang
masih sangat kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna untuk membantu
kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum,
serta perlindungan masyarakat di Pemerintahan Kabupaten Kampar.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif
analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach),
sedangkan sumber data yang dipakai adalah sumber data sekunder, teknik
pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta dianalisis dengan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Kebijakan Nasional
Terhadap Satuan Polisi Pamong Praja adalah belum berjalan dengan maksimal
dikarenakan Satuan Polisi Pamong Praja yang berstatus Non-PNS yang diberikan
tugas untuk membantu ASN berbenturan dengan kedudukannya sebagai tenaga
kerja pembantu. Kebijakan Pemerintah Daerah Terhadap Kedudukan Satuan
Polisi Pamong Praja adalah belum berjalan dengan baik dikarenakan pemerintah
daerah masih menggunakan Satuan Polisi Pamong Praja dengan kedudukan
sebagai tenaga honorer atau tenaga bantu. Hambatan dan solusi yang dilakukan
oleh pemerintah Daerah adalah keterbatasan dana, ketentuan UU No. 5 Tahun
2014 tentang ASN tidak ada mengatur mengenai pengangkatan dengan jalur
khusus, dan tidak adanya payung hukum untuk melakukan pengangkatan Tenaga
Honorer menjadi CPNS. Solusinya yaitu melakukan tindakan untuk mengubah
status THL menjadi tenaga bantu, memberikan sistem penggajian bulan dan
besarnya didasarkan kepada ijazah yang dimliki oleh personil yang bersangkutan,
dan mendapatkan perlindungan dan jaminan, seperti: Asuransi Kesehatan,
Asuransi Tenaga Kerja dan Satpol PP tenaga bantu tetap bekerja dengan tugas
membantu semua tugas Satpol PP. |
en_US |