dc.description.abstract |
Korupsi sebagai extra ordinary crime karena akibat yang ditimbulkan oleh
tindak pidana ini merugikan secara tidak langsung kepada masyarakat luas. Korupsi
seringkali dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang ditentang dan
dikutuk, dicaci dan dimaki, serta digambarkan sebagai perbuatan yang tidak
bermoral dan berkaitan dengan keserakahan, dan ketamakan sekelompok
masyarakat dengan menggunakan harta negara serta melawan hukum, konflik
jabatan serta perbuatan lain yang dipandang sebagai hambatan dan gangguan dalam
membangun negara.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur atau faktor yang harus
dibuktikan dalam kerugian perekonomian negara, juga unsur-unsur kerugian
perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi, serta kendala yang dihadapi
dalam pembuktian unsur kerugian negara sebagai bahan analisis Putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor:
68/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg. Metode penelitian ini menggunakan penelitian
normative dengan jenis data yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier. Beberapa bagian dibahasan dalam tulisan ini
yang secara spesifik membahas tentang makna “kerugian perekonomian negara”
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Tidak
membedakan antara konteks Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor karena sejatinya
pemaknaannya merujuk pada hal yang sama karena mengacu pada akibat dari
adanya perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan hasil penelitian ini Kerugian perekonomian negara
memberikan dampak negatif pada perekonomian dapat memiliki konsekuensi yang
serius bagi masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Berbagai faktor
dapat menyebabkan kerugian perekonomian, dan penting bagi pemerintah dan
pemangku kepentingan untuk mengenali, mengatasi, dan mencegahnya.
Seharusnya Penerapan unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara” banyak menimbulkan permasalahan, maka sebaiknya dibuat
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang tata cara pembuktian unsur
kerugian perekonomian negara. |
en_US |