DSpace Repository

ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN UNSUR KERUGIAN PEREKONOMIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Show simple item record

dc.contributor.author SIMANJUNTAK, DANIEL
dc.date.accessioned 2024-01-13T01:52:55Z
dc.date.available 2024-01-13T01:52:55Z
dc.date.issued 2023-09-23
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23477
dc.description.abstract Korupsi sebagai extra ordinary crime karena akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini merugikan secara tidak langsung kepada masyarakat luas. Korupsi seringkali dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang ditentang dan dikutuk, dicaci dan dimaki, serta digambarkan sebagai perbuatan yang tidak bermoral dan berkaitan dengan keserakahan, dan ketamakan sekelompok masyarakat dengan menggunakan harta negara serta melawan hukum, konflik jabatan serta perbuatan lain yang dipandang sebagai hambatan dan gangguan dalam membangun negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur atau faktor yang harus dibuktikan dalam kerugian perekonomian negara, juga unsur-unsur kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi, serta kendala yang dihadapi dalam pembuktian unsur kerugian negara sebagai bahan analisis Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 68/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normative dengan jenis data yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Beberapa bagian dibahasan dalam tulisan ini yang secara spesifik membahas tentang makna “kerugian perekonomian negara” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Tidak membedakan antara konteks Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor karena sejatinya pemaknaannya merujuk pada hal yang sama karena mengacu pada akibat dari adanya perbuatan melawan hukum. Berdasarkan hasil penelitian ini Kerugian perekonomian negara memberikan dampak negatif pada perekonomian dapat memiliki konsekuensi yang serius bagi masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Berbagai faktor dapat menyebabkan kerugian perekonomian, dan penting bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mengenali, mengatasi, dan mencegahnya. Seharusnya Penerapan unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” banyak menimbulkan permasalahan, maka sebaiknya dibuat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang tata cara pembuktian unsur kerugian perekonomian negara. en_US
dc.subject Pembuktian en_US
dc.subject Unsur Kerugian Perekonomian Negara en_US
dc.subject Tindak Pidana Korupsi en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN UNSUR KERUGIAN PEREKONOMIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account