Abstract:
Menjadi persoalan utama tentang unsur-unsur pidana dalam pengenaan
sanksi pidana kepada pelaku penyebaran video yang memuat pencemaran nama
baik melalui media sosial. Hal ini karena dalam pasal tindak pidan pencemaran
nama baik melalui media sosial mensyaratkan pihak yang dapat dikenakan pidana
adalah pihak yang mendistribusikan video tersebut dan bukan pihak yang
membuat video tersebut. Salah satu perbuatan pencemaran nama baik melalui
media sosial yang pernah terjadi tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri
Sibolga Nomor 176 Pid.Sus/2019/PN.Sbg. Pada putusan tersebut hakim
memberikan sanksi pidana kepada pelaku, namun pelaku disini ialah pelaku si
pembuat video bukanlah pelaku yang menyebarkan di media sosial dalam hal ini
Facebook. Atas hal tersebut perlu kajian lebih lanjut tentang pertanggungjawaban
pidana dari sisi pelaku utama yang harusnya dipersalahkan, hingga video yang
mengandung muat pencamaran nama baik tersebut tersebar.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji, mengetahui dan memahamai tentang
faktor-faktor pelaku melakukan perbuatan pencemaran nama baik melalui media
sosial, pengaturan sanksi pidana bagi pelaku penyebaran video yang memiliki
muatan pencemaran nama baik melalui media sosial, serta menganalisis hukum
terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 176 Pid.Sus/2019/PN.Sbg.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yang bersumber dari
data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor pelaku
melakukan perbuatan pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dilihat
dari sisi faktor politik, faktor ekonomi dan faktor sosial budaya yang dapat dilihat
dari aspek kemajuan teknologi informasi, sumber daya manusia dan dari aspek
komunitas baru di media sosial. Pengaturan sanksi pidana bagi pelaku penyebaran
video yang memiliki muatan pencemaran nama baik melalui media sosial berupa
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan delik yang digunakan
adalah delik aduan. Diketahui berdasarkan hasil analisis hukum terhadap Putusan
Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 176 Pid.Sus/2019/PN.Sbg, terdapat kekeliruan
yang dilakukan oleh hakim dalam putusan pertama dari sisi subjek hukum pelaku
utama yang melakukan pendistribusian tidak ikut dilibatkan dan dari sisi terlalu
ringannya sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku, padahal dampak dari
perbuatannya sangat luas dan merugikan korban yang dicemarkan nama baiknya.