Abstract:
Rumusan masalah yang diteliti adalah bagaimana faktor penyebab
transaksi pengalihan hutang (take over) pada akad murabahah dan bagaimana
mekanisme terjadinyan pengalihan hutang (take over) dan apa dampak melakukan
pengalihan hutang (take over) ini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
bagaimana faktor penyebab transaksi pengalihan hutang (take over) pada Bank
Syariah Indonesia cabang Rantauprapat dan untuk mengetahui bagaimana
mekanisme terjadinya pengalihan hutang (take over) pada Bank Syariah Indonesia
cabang Rantauprapat dan bagaimana dampak Nasabah melakukan pengalihan
hutang (take over) pada Bank Syariah Indonesia cabang Rantauprapat. Penelitian
ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data primer
berupa wawancara kepada 1 orang karyawan bank dan 1 orang nasabah, observasi
secara langsung terhadap objek tertentu yang menjadi titik penelitian serta
mencatat segala sesuatu yang berhubungan dengan pengalihan hutang dan data
sekunder berupa dokumentasi yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil
penelitian yang didapatkan oleh peneliti yang pertama yaitu terdapat beberapa
faktor yang menjadi penyebab terjadinya nasabah melakukan pengalihan hutang
(take over) yaitu: faktor keinginan nasabah dalam melakukan transaksi
pembiayaan dalam bentuk syariah, faktor kebutuhan, faktor dana tambahan, faktor
perbedaan margin dan faktor plafon. Adapun mekanisme pengalihan hutang yaitu
nasabah mengajukan permohonan, melengkapi kelengkapan dokumen, bank
melakukan verifikasi data, adanya persetujuan pembiayaan pengalihan utang,
selanjutnya pengikatan, terakhir pencairan. Dan dampak bagi Bank Syariah
Indonesia cabang Rantauprapat yaitu menambah margin Bank Syariah Indonesia
cabang Rantauprapat, sedangkan bagi nasabah yaitu mendapatkan dana tambahan,
dapat memperpanjang jangka cicilan, solusi saat keuangan tidak sehat, dapat
bertransaksi secara syariah.