DSpace Repository

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN PAKAIAN BEKAS OLEH KANTOR BEA CUKAI TANJUNG BALAI

Show simple item record

dc.contributor.author EDI SIDAURUK, HAIRUN
dc.date.accessioned 2020-03-09T06:01:29Z
dc.date.available 2020-03-09T06:01:29Z
dc.date.issued 2018-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2238
dc.description.abstract Meningkatnya Penyelundupan merupakan salah satu kendala yang dapat menghambat pembangunan nasional. Tindak pidana Penyelundupan meningkat, diperkirakan dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain, luasnya wilayah kepulauan nusantara dan begitu banyaknya pintu masuk dan keluar yang harus di amankan.banyaknyasumberdayaalam yang di butuhkan Negara-negara lain sebagai bahan baku industry, kondisi industri dalam negeri yang belum mampu bersaing dengan impor produksi, kemampuan dan kemauan aparatur penegak hukum, serta rendahnya partisipasi warga masyarakat dalam bekerjasama dengan aparatur pemerintah dan faktor-faktor lainya yang saling mempunyai hubungan kausal. Adapun yang menjadi Bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana Penyelundupan pakaian bekas, bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana Penyelundupan pakaian bekas di kantor Bea Cukai tanjung Balai, agaimana hambatan kantor Bea Cukai tanjung Balai dalam menanggulangi tindak pidana Penyelundupan Pakaian bekas. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan metode pendekatan hukum normatif (yuridisnormatif) dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data berupa studi dokumen dan penelusuran kepustakaan serta dengan menggunakan data tambahan berupa wawancara, yang menjadi pisau analisis dalam penelitian ini ialah teori kepastian hukum, teori kebijakan hukum pidana, teori hukum sebagai sisitem. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa aturan hukum yang mengatur terkait dengan penyelundupan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, tepatnya di pasal 102 dan pasal 102 A, Keputusan Mentri Perindustrian dan Perdangangan Nomor: 642/MPP/Kep/9/2002 Tentang Perubahan Lampiran 1 Pasal 1 Keputusan Mentri Perindustrian dan Perdagangan No. 229/MPP/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor, dan juga tertuang dalam Peraturan Mentri Perdagangan No 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan impor Pakain Bekas. Bea Cukai Hanyalah sebagai pelaksana dari aturan yang ada, dalam hal penyelundupan pakaian bekas, kementrian Perdagangan melalui Peraturan Mentri Perdagangan RI No.51/MDAG/PER/7/2015 Tentang Larangan impor Pakain Bekas. Maka dari itu tindakan yang dilakukan Bea Cukai terkait dengan larangan impor pakaian bekas tak lain hanyalah atas perintah dari Peraturan Mentri Perdagangan RI No. 51/M DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan impor Pakain Bekas. Penanggulangan tindak pidana penyelundupan pakaian bekas secara penal (dengan menerapkan hukum pidana) yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung yaitu dengan melakukan kegiatan penyidikan. Hambatan yang dilami oleh Bea dan II Cukai dalam menanggulangi tindak pidana penyelundupan pakaian bekas yaitu adanya resistensi atau perlawanan dari para penyelundup dengan mengerahkan massa, baik itu pada penangkapan di darat dan di laut. en_US
dc.subject Penanggulangan en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Penyelundupan en_US
dc.subject Pakaian Bekas en_US
dc.title PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN PAKAIAN BEKAS OLEH KANTOR BEA CUKAI TANJUNG BALAI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account