DSpace Repository

UPAYA PEMBUKTIAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (ANALISIS PUTUSAN NOMOR:504/Pid.B/2020/PN.SRH)

Show simple item record

dc.contributor.author HERYANTO SAGALA, LAMHOT
dc.date.accessioned 2023-10-20T03:05:04Z
dc.date.available 2023-10-20T03:05:04Z
dc.date.issued 2023-05-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21614
dc.description.abstract Banyaknya terjadi tindak pidana pencurian di tengah-tengah masyarakat Indonesia maka membuat rasa cemas dan takut akan kehilangan harta benda yang dimiliki, oleh karena nya upaya penegakkan hukum oleh Lembaga Kejaksaan harus juga dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan professional oleh para penegak hukum, sehingga JPU sebagai apparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana pencurian harus juga mampu membuktikan dalil dakwaanya dihadapan Majelis Hakim. Menjadi perumusan masalahnya ialah bagaiamana analisis Putusan dengan pencurian pemberatan dalam Putusan Nomor:504/Pid.B/2020/PN SRH, dan bagaimana kewenangan Jaksa dalam upaya pembuktian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, serta bagaimana penerapan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan Nomor:504/Pid.B/2020/PN.Srh. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif, sebagai pisau analisisnya menggunakan teori pembuktian, kewenangan dan penegakkan hukum. Ketentuan hukum tindak pidana pencurian yang diperberat diatur di dalam ketentuan Pasal 363 KUHP kategori perbuatan pencurian yang dapat diperberat karena situasi saat dilaksanakannya pencurian, seperti mencuri hewan ternak, mencuri pada saat huru-hara, mencuri dalam waktu malam, mencuri lebih dari satu pelaku, dan mencuri dengan membongkar rumah. Dan Kewenangan Jaksa dalam upaya pembuktian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, adalah sebagai pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang, serta pertimbangan Hakim dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan putusan Nomor:504/PID.B/2020/PN.SRH, ialah kesemua unsur dari Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP telah terpenuhi dan terdapat keyakinan Hakim akan kesalahan terdakwa maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu. Maka sebagai saran ialah Seharusnya aturan terkait sanski pidana dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan harus ditambah dengan ganti kerugian yang dialami korban, danm seharusnya Jaksa mampu mengupayakan penyelesaian perkara pencurian melalui upaya restorative justice secara maksimal, sehingga hukuman penjara menjadi solusi terakhir dalam penegakkan hukum; seharusnya Majelis Hakim dalam meberikan putusan harus melihat dan menggali lebih dalam terkait adanya kerugian yang dialami korban pencurian hewan ternak. en_US
dc.subject pembuktian en_US
dc.subject pencurian en_US
dc.subject pemberatan en_US
dc.title UPAYA PEMBUKTIAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (ANALISIS PUTUSAN NOMOR:504/Pid.B/2020/PN.SRH) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account