Abstract:
Perbuatan korupsi sangat erat kaitannya dengan penyalah gunaan wewenang
atau pengaruh yang ada pada kedudukan seseorang sebagai pejabat yang menyimpang dari
ketentuan hukum sehingga tindakan tersebut telah merugikan keuangan Negara. Tindak
pidana korupsi dengan modus penyalahgunaan wewenang diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.
Menjadi perumusan masalahnya ialah bagaimana pengaturan pidana
menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan merugikan keuangan Negara, dan
bagaimana pertanggungjawaban pidana dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan
karena penyalahgunaan kewenangan, serta bagaimana pertimbangan hakim dalam perkara
tindak pidana korupsi yang dilakukan karena penyalahgunaan kewenangan dalam perkara
Nomor: 85/Pid. Sus-Tpk/2018/PN.Mdn).
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian
hukum normatif, sebagai pisau analisisnya menggunakan teori kepastian hukum,
pertanggungjawaban pidana, dan penegakkan hukum.
Hasil penelitiannya ialah terkait dengan Pengaturan pidana menyalahgunakan
kewenangan yang mengakibatkan merugikan keuangan Negara, diatur di dalam Pasal 3 UU
Tipikor dan Pertanggungjawaban pidana korupsi dengan modus penyalahgunaan
kewenangan berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor harus adanya unsur setiap orang yang
mempunyai kewenangan, sehingga syarat untuk orang bisa dinyatakan melanggar Pasal 3
ialah dia harus punya kewenangan, kedudukan, jabatan, serta pertimbangan Majelis Hakim
dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan karena penyalahgunaan kewenangan
dalam perkara Nomor: 85/Pid. Sus-Tpk/2018/PN.Mdn), Terdakwa “AS” tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan
Primair, namun Terdakwa “AS” oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi menyalahgunakan kewenangan”
sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum. Maka sebagai saran ialah
Seharusnya ada aturan yang ditetapkan agar Kejaksaan diberikan kewenangan mengawasi
para Pejabat Negara sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran, sejak akan mengambil kebijakan,
sehingga tidak terjadi tindakan menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan
merugikan keuangan Negara, dan seharusnya tindakan menyalahgunakan kewenangan yang
mengakibatkan merugikan keuangan Negara lebih ditekankan termasuk dalam kategori
tindak pidana korupsi, agar tidak terjadi multi tapsir tindakan tersebut masuk dalam sengketa
Tata Usaha Negara serta seharusnya Majelis Hakim dalam meberikan putusan harus melihat
dan menggali lebih dalam terkait pembebanan uang pengganti terhadap Terdakwa “AS” ,
karena adanya kerugian Negara akibat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan.