DSpace Repository

ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DANA HIBAH PILKADA BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERDANG BEDAGAI TAHUN 2020 (STUDI PUTUSAN NOMOR: 96/Pid.Sus-TPK/202I /PN.Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author MANGASI SITOHANG, TUMPAK
dc.date.accessioned 2023-10-19T07:01:05Z
dc.date.available 2023-10-19T07:01:05Z
dc.date.issued 2023-04-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21600
dc.description.abstract Pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dibebankan pada APBD Kabupaten berdasarkan Permendagri No:41 Thn 2020 tentang Perubahan atas Permendagri No:54 Thn 2019, Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pada Pasal 2 ayat (2). Berkenaan dengan peran serta Sekretariat KPU maka ada peluang terjadinya tindak pidana korupsi oleh Sekretariat KPU dikarenakan Sekertaris KPU secara tidak langsung menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang memiliki kewenangan selaku KPA sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 8 PP No:45 Thn 2013. Dalam hal telah terjadi tindak pidana korupsi beruapa dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sedang Bedagai pada pemilu Thn 2020, yang terdakwanya telah di periksa dan diputus dengan Putusan No:96/Pid.Sus-TPK/202I /PN.Mdn. Menjadi perumusan masalahnya ialah bagaimana ketentuan pidana korupsi pada perkara dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati; dan Bagaimana penerapan hukum pidana dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati; serta Bagaimana pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif, sebagai pisau analisisnya menggunakan teori pertanggungjawaban pidana, kewenangan, dan kepastian hukum. Hasil penelitiannya ialah terkait dengan aturan pidana korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, tetap merujuk kepada UU No:20 Thn 2001 tentang Perubahan atas UU No:31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Penerapan hukum pidana dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, dengan cara upaya penegakkan hukum pidana oleh Jaksa dengan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar terwujudnya kepastian hukumm kemanfaatan dan keadilan; serta pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Serdang Bedagai pada Register perkara Putusan No:96/Pid.Sus-TPK/202I/PN.Mdn, telah memenuhi semua unsur, sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair. Maka sebagai saran ialah seharusnya di dalam menyusun Naskah Perjanjian Hibah Daerah tentang pelaksanaan dana hibah penyelengaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati harus melibatkan para Penegak Hukum; dan agar tidak terjadi penyimpangan penyelahgunaan kewenangan; kemudian seharusnya ada aturan khusus yang dibuat oleh KPU RI, agar para Satuan Kerja di masing-masing KPU di tingkat daerah tidak tersangkut perbuatan menyalahgunakan kewenangan; serta seharusnya Majelis Hakim dalam meberikan putusan harus melihat dan menggali lebih dalam terkait perhitungan kerugian secara komperhensif. en_US
dc.subject Korupsi en_US
dc.subject hibah en_US
dc.subject pilkada en_US
dc.title ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DANA HIBAH PILKADA BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERDANG BEDAGAI TAHUN 2020 (STUDI PUTUSAN NOMOR: 96/Pid.Sus-TPK/202I /PN.Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account