Abstract:
Perkembangan mata uang yang awalnya adalah mata uang logam dan
kertas, kini telah berkembang menjadi sistem paperless atau tidak lagi
menggunakan kertas sebagai basis sistemnya. Salah satunya adalah mata uang
virtual yang dihasilkan dari sistem kriptografi. Sistem ini menjamin kemanan
mata uang sehingga mata uang tersebut tidak dapat dipalsukan. Uang virtual yang
saat ini tengah mendominasi berbagai macam negara salah satunya Indonesia
adalah bitcoin.
Namun timbul permasalahan antara lain mengenai bagaimana kedudukan
kripto dalam transaksi bisnis berdasarkan hukum di Indonesia, bagaimana
pengawasan terhadap penggunaan kripto sebagai komoditas perdagangan
berjangka, serta bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna
kripto berdasarkan hukum positif di Indonesia.
Metode penelitian, jenis penelitian ini ialah yuridis normatif ini mengarah
kepada penelitian terhadap asas-asas hukum, di mana suatu penelitian hukum
yang bertujuan untuk menemukan asas hukum atau doktrin hukum positif yang
berlaku, penelitian bersifat deskriptif analitis, bahan pustaka merupakan data dasar
atau data pokok yang dalam ilmu penelitian digolongkan sebagai data sekunder.
Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan/studi dokumentasi.
Penelitian inimenggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah beberapa negara secara hukum telah mengakui
kripto (cryptocurrency) sebagai alat pembayaran yang sah yaitu El-savador,
Kanada dan Uni Eropa dan lain-lain. Sedangkan Negara Indonesia berdasarkan
UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, hanya mengakui rupiah sebagai
Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai alat pembayaran yang
sah. Namun kripto (cryptocurrency) diakui secara sah sebagai komoditi yang
dapat diperdagangan melalui perdagangan berjangka komoditi berdasarkan Pasal
3 Ayat (2) Perba No. 5 Thn 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaran Pasar
Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Namun terhadap Peraturan yang ada dan
Bappeti sebagai Badan Pengawas Penggunaan Kripto sebagai Komoditas
Perdagangan Berjangka saat ini masih terlihat lemah dikarenakan Peraturan dan
saksi Pidana yang diatur masih lemah terhadap penggunaan mata uang digital
(cryptocurrency), dan pengaturan jelas mengenai penggunaan dan risiko terhadap
kejahatan yang muncul akibat dari penggunaan cryptocurrency di Indonesia masih
belum secara tegas diatur