Abstract:
Anak merupakan anugerah terindah dari hasil perkwainan yang wajib dilindungi hak-hak dan kebutuhan lahir dan batinnya. Negara mengakui dan menjamin hak-hak tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menerbitkan akta kelahiran sebagai bukti otentik dan pengakuan. Mencatatkan perkawinan sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagai syarat pencatatan kelahiran anak. Maka perlu diketahui bagaimana status anak dari perkawinan tidak tercatat, proses pencatatan kelahiran anak dari perkawinan tidak tercacat berdasarkan kepastian hukum. Secara umum penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji sejauh mana pergeseran hukum terhadap pencatatan kelahiran anak dari perkawinan tidak tercatat. Sebagaimana Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memiliki pergeseran hukum terkait pencataan kelahiran anak setelah adanya Permendagri No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Jenis penelitian dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini metode penulisan dilakukan dengan pendekatan undang-undang dan sinkronisasi hukum. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan mengumpulkan data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Alat pengumpul data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), selanjutnya dilakukan analisis data. Hasil penelitian diketahui bahwa akibat dari perkawinan yang tidak dicatatkan ,bahwa anak yang dilahirkan kesulitan untuk memperoleh akta kelahiran. Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa anak yang dilahirkan dari perkawinan tidak tercatat tetap dibuatkan akta kelahirannya dengan mencantumkan nama ibunya saja, sedangkan menurut Permendagri No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran menentukan bahwa bagi anak yang lahir akibat dari perkawinan tidak tercatat dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kebenaran sebagai pasangan suami istri dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kebenaran data kelahiran sebagai pemenuhan persyaratan pembuatan akta kelahiran. Oleh karena itu untuk lebih mudah mendapatkan akta kelahiran tersebut setiap perkawinan harus dicatatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Agar memberikan sepenuhnya kepastian hukum dan keadilan dalam pemenuhan hak-hak anak.