DSpace Repository

Perlindungan Hukum Terhadap PT Pegadaian (Persero) Selaku Korban Atas Barang Jaminan Gadai Yang Disita Terkait Tindak Pidana Penadahan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 145/PID.B/2017/PN.BLG)

Show simple item record

dc.contributor.author Prabowo, Rendhi
dc.date.accessioned 2020-03-06T02:55:00Z
dc.date.available 2020-03-06T02:55:00Z
dc.date.issued 2018-09-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2094
dc.description.abstract Perlindungan hukum terhadap PT Pegadaian (Persero) selaku korban dalam adanya suatu tindak pidana perlu diberikan perhatian oleh para penegak hukum mengingat korban yang menderita kerugian bukan hanya setiap manusia atau orang (naturlijke person) melainkan juga korporasi atau badan hukum (recht person) baik milik pemerintah maupun swasta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif eksplanatif yang bertujuan untuk menggambarkan, mengungkapkan dan menjelaskan mengenai ketentuan hukum positif, teori-teori hukum dan pertimbangan-pertimbangan hukum dari hakim dalam memutus suatu perkara tindak pidana penadahan. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis untuk melihat adanya suatu harmonisasi maupun disharmonisasi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana dan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana Hasil penelitian memberikan suatu gambaran bahwa terjadi suatu inkonsistensi pada pertimbangan hukum dari hakim dalam memutus perkara tindak pidana penadahan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Balige nomor 145/Pid.B/2017/PN Blg tanggal 11 September 2017. Disatu sisi, hakim mengabaikan PT Pegadaian (Persero) sebagai korban atas tindak pidana penadahan, namun disisi lain hakim menyatakan apabila PT Pegadaian (Persero) dirugikan atas tindak pidana penadahan, maka PT Pegadaian (Persero) dapat mengajukan gugatan perdata selaku penerima gadai terhadap pelaku kejahatan atau terdakwa selaku nasabah atau pemberi gadai yang menjaminkan barang yang diperoleh dari hasil kejahatan. Oleh karena itu, disarankan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar dapat merumuskan dan mempertegas definisi dan kategori korban dalam hukum postif baik didalam Hukum Pidana sebagai hukum materiil maupun didalam Hukum Acara Pidana sebagai hukum formil, agar status hukum dan perlindungan hukum terhadap pihak-pihak lain yang dirugikan oleh tindak pidana terutama korporasi atau badan hukum (recht person) sebagai korban tindak pidana tidak diabaikan oleh para penegak hukum. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Korban en_US
dc.subject Pihak Lain Dirugikan Tindak Pidana en_US
dc.subject Korporasi en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap PT Pegadaian (Persero) Selaku Korban Atas Barang Jaminan Gadai Yang Disita Terkait Tindak Pidana Penadahan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 145/PID.B/2017/PN.BLG) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account