Abstract:
Meningkatnya kejahatan tindak pidana korupsi dibidang pertanahan
mengakibatkan dampak sangat buruk karena sangat merugikan negara. Tindak pidana
korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary
crime). Selain menimbulkan kerugian Negara juga kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kebijakan pemerintah dalam menangani pembarantasan korupsi antara lain yakni
Ketetapan Majelis Permasyarakatan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Namun pada tahun 1999 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggara Negara Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak
Pidana Korupsi. Berbagai cara oknum maupun pejabat melakukan tindak pidana korupsi
diantaranya seperti yang dilakukan termasuk pada bagian Pertanahan Pemerintah yaitu
dana anggaran Honorarium penataan dan inventarisasi aset tanah dan penyelesaian konflik
pertanahan dan monitoring permasalahan pertanahan pemerintahan. Oleh sebab itulah di
sini penulis tertarik mengkaji dan melakukan penelitian dengan judul “Penyelidikan
Tindak Pidana Korupsi Di Bidang Pertanahan Di Kejaksaan Negeri Deli Serdang”.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni dasar hukum kedudukan Kejaksaan
dalam penyelidikan tindak pidana korupsi dibidang pertanahan, cara penyelidikan dan apa
hambatan yang dialami penyelidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam mengungkap
tindak pidana korupsi di bidang pertanahan, Jenis penelitian ini yaitu penelitian yuridis
empiris dengan melakukan studi lapangan yang dilengkapo dengan studi dokumen atau
yang disebut sebagai yuridis normatif yang bertujuan untuk menjabarkan mengenai
penerapan hukum acara penyelidikan dalam tindak pidana korupsi dibidang pertanahan.
statute approach dalam penelitian ini normatif didasarkan pada penelitian yang dilakukan
terhadap bahan hukum yang ada.
Berdasarkan paparan penetian dan pembahasan terebut maka penulis memberikan
kesimpulan sebagai berikut: Optimlisasi serta efektivitas kinerja Kejaksaan Negeri Deli
Serdang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dibidang pertanahan dan
pengembalian kerugian Negara khususnya dibidang pertanahan sudah berjalan dengan
baik; Sarana dan prasarana dan sumerdaya yang dimiliki Kejaksaan Negeri Deli Serdang
saat ini cukup memadai; Peraturan Perundang–Undangan yang menjadi landasan peraturan
perundang-undangan yang berlaku saat ini diimplementasikan oleh Kejaksaan Negeri Deli
Serdang sudah memadai dalam memberikan kemudahan dalam mengungkap dan
menangani perkara tindak pidana korupsi yang terjadi; Adanya dukungan masyarakat
dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi menjadi bagian yang penting dalam
gerak efektifatas pemberantasan korupsi