Abstract:
Penerapan prinsip keadialan restoratif oleh Kejaksaan dengan mengeluarkan
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif. Dengan adanya Perja 15 Tahun 2020 terebut maka kewenangan
penuntut umum lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif terutama untuk
melakukan proses penghentin penuntutan (menutup perkara demi kepentingan hukum).
Seperti diketahui semula Pasal 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana mengatur beberapa kewenangan penuntut umum. Lahirnya Keadilan
Restoratif karena keadaan Indonesia pada masa lalu. Ada berbagai pergulatan pemikiran,
berkaitan dengan usaha dari pemikir hukum untuk menawarkan gagasannya agar
persoalan hukum di negeri ini tidak menemui “jalan buntu”. Salah satu gagasan
pemikiran yang penting dalam lingkup ini adalah hukum progresif, bagaimana
mekanisme yang dilakukan oleh penuntut umum dalam melakukan penghentian
penuntutan. Penelitian ini akan dituangkan dalam bentuk Tesis dengan
judul:“Mekanisme Penghentian Penuntutan Perkara Demi Kepentingan Hukum
Oleh Penuntut Umum Dalam Rangka Pencapaian Keadilan Restoratif”.
Berdasarkan latar belakang penelitian di atas, maka penulis merumuskan
beberapa permasalahan : Bagaimana pengaturan hukum tentang penghentian penuntutan
perkara demi kepentingan hukum oleh penuntut umum dalam rangka pencapaian keadilan
restoratif, Bagaimana pemenuhan syarat penghentian penuntutan perkara demi
kepentingan hukum oleh penuntut umum dalam rangka pencapaian keadilan restoratif,
Dan Bagaimana mekanisme penghentian penuntutan perkara dalam rangka pencapaian
keadilan restoratif.
Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum
sosiologi (yuridis empiris) bertujuan menganalis permasalahan dengan memadukan
bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh
dilapangan. Adapun kesimpulan Penelitian Tesis ini adalah, bahwa : Penerapan
restorative justice di Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada dasarnya telah sesuai dengan
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Namun demikian,
sampai saat ini Kejaksaan Negeri Deli Serdang hanya berhasil melaksanakan mekanisme
penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Beberapa kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam
menerapkan restorative justice meliputi; persoalan struktur pelaksana restorative justice
yang kurang siap melaksanakan mekanisme tersebut; Masalah fasilitas dan sarana
berkaitan dengan berkas yang dibutuhkan untuk menunjang terealisasinya restorative
justice ; Partisipasi masyarakat juga masih sangat minim dalam restorative justice yang
diakibatkan kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya menerapkan mekanisme
dan budaya hukum masyarakat yang kebanyakan masih belum dapat menerima
penyelesaian dengan restorative justice.