DSpace Repository

PELAKSANAAN RETRITUSI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (PUTUSAN PN LUBUK PAKAM NO. 312/PID.SUS-ANAK/2019/PN LP)

Show simple item record

dc.contributor.author DOLOK TAMBUNAN, HENDRIK
dc.date.accessioned 2023-03-04T11:20:10Z
dc.date.available 2023-03-04T11:20:10Z
dc.date.issued 2022-08-31
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20419
dc.description.abstract Proses persidangan di hadapan Mejelis Hakim dalam pemeriksaan perkara tindak pidana kekerasan seksual, terkesan anak sebagai korban dihadirkan di muka persidangan sebatas hanya sebagai saksi pada proses persidangan, tanpa mempertimbangkan hak-hak anak sebagai korban yang harus memperoleh ganti kerugian (restitusi), kompensasi serta rehabilitasi, sehingga proses peradilan keberadaanya dalam pemenuhan hak-hak korban belum melaksanakan perlindungan terhadap korban secara efektif, terlebih pada kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai korban yang mengalami penderitaan lebih berat secara psikis terhadap trauma. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Data sekunder dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan dengan alat pengumpulan data berupa wawancara. Selanjutnya, data-data tersebut dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil penelitian: Pertama, Pengaturan hukum hak-hak yang dimiliki oleh anak terdapat diberbagai instrument hukum yang ada. Salah satu upaya perlindungan hukum dan hak yang dimiliki oleh anak yang menjadi korban tindak pidana adalah hak untuk memperoleh restitusi. Dasar hukum pengaturan hak restitusi anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual tertuang UU No. 35 Tahun 2009 dan PP No. 43 Tahun 2017. Kedua, Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan kepada siapapun yang didakwa dan telah terbukti melakukan suatu tindak pidana dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili. Mengenai pengajuan permohonan restittusi anak korban kekerasan seksual dilaksanakan berdasarkan PP No. 43 Tahun 2017, penuntut umum memberitahukan kepada korban mengenai apa yang menjadi hak korban tindak pidana kekerasan seksual untuk mendapatkan restitusi ,dan tata cara pengajuannya pada saat sebelum dan/atau dalam proses persidangan. Ketiga, Kendala yang dihadapi Jaksa dalam mengajukan permohonan restitusi dalam surat tuntutan jaksa adalah faktor penegak hukum, tidak semua jaksa penuntut umum memiliki pengalaman dalam menangani pemberian restitusi terhadap pada korban kasus tindak pidana kekerasan seksual. Faktor Perundang-undangan, PP No. 43 Tahun 2017 dalam penerapannya masih terdapat berbagai hambatan-hambatan yang ada en_US
dc.subject Pelaksanaan restitusi en_US
dc.subject Kejaksaan en_US
dc.subject Anak Korban Tindak Pidana kekerasan Seksual en_US
dc.title PELAKSANAAN RETRITUSI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (PUTUSAN PN LUBUK PAKAM NO. 312/PID.SUS-ANAK/2019/PN LP) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account