dc.description.abstract |
Pemidanaan tidak ditujukan untuk membuat jera pelaku dengan pemberian
penderitaan, tidak pula ditujukan untuk membuat derita sebagai bentuk pembalasan,
juga tidak mengasumsikan terpidana sebagai seseorang yang kurang sosialisasinya.
Konsep pemidanaan yang hanya berorientasi kepada penghukuman atau pembalasan
(punishment philosophy) telah mulai ditinggalkan dan konsep baru yang dianut adalah
konsep pembinaan atau rehabilitasi (treatment philosophy). Undang-undang Nomor 12
tahun 1995 tentang pemasyarakatan menegaskan sistem pemasyarakatan
diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar
menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak
mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan
masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar
sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Adapun yang menjadi masalahnya faktor penyebab terjadinya tindak pidana
pada warga binaan di lembaga pemasyarakatan klas I Medan, upaya penegakan
hukum dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana yang terjadi pada warga binaan
di lembaga pemasyarakatan klas I Medan, kendala – kendala dan solusi yang
dihadapi lembaga pemasyarakatan klas I Medan dalam melakukan pembinaan bagi
warga binaan pemasyarakatan yang berimplikasi pada terjadinya tindak pidana.
Metode penelitian berjenis yuridis normatif di dukung data empiris
Hasil penelitiannya Faktor penyebab terjadinya Kejahatan karena kapasitas
kamar, kesenjangan ekonomi yang menyebabkan kesenjangan sosial, jumlah sipir
yang tidak sebanding dengan jumlah narapidana, tidak ada sopan santun sesama
narapidana dan/atau warga binaan. Upaya hukum yang dilakukan lembaga
pemasyarakatan Kelas I Medan dalam penanggulangan kejahatan menggunakan
upaya-upaya penal dan non penal Kendala yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan
Kelas A I Tanjung Gusta yaitu Pertama Terbatasnya Sarana Pembinaan, Kedua Faktor
Over Kapasitas Keterbatasan, Ketiga Faktor Tingkat Pendidikan. Solusi dari kendala
yang harus diperhatikan dengan baik yaitu perlu ditingkatkan Sumber Daya Manusia ,
jumlah petugas pemasyarakatan yang tidak seimbang perlu di cukupkan, dan dana
yang diperlukan juga ditambah, dengan kegiatan keterampilan untuk menghindari
disharmoni antara narapidana dengan masyarakat, dan perhatian dari pemerintah
setempat untuk bekerjasama dengan pihak LAPAS |
en_US |