Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana manajemen dana bantuan oprasional
sekolah di SD Negeri 024184 Binjai. Sumber data berasal dari kepala sekolah, pengawas, guru
dan komite sekolah di SD Negeri 024184 Binjai melalui wawancara, studi dokumentasi dan
observasi. Penelitian ini menemukan Program dana Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS)
tersebut maka keuangan dari pihak sekolah SD Negeri di Kecamatan Hutaraja Tinggi setiap
tahun anggarannya bertambah dan bermanfaat bagi sekolah, dimana pertambahan anggaran
tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 51 tahun 2011
tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan laporan keuangan BOS Tahun Anggaran
2019. Ada partisipasi pihak-pihak yang berkepentingan (kepala sekolah, orang tua murid, tokoh
masyarakat, pemerhati pendidikan, dunia usaha, dan anggota masyarakat lainnya) untuk andil
secara insentif dalam pengelolaan dana BOS. Perencanaan penggunaan dana BOS di SD Negeri
Rayon IV yaitu korwil Kecamatan Hutaraja Tinggi, dilakukan adalah menyusun RKTS. RKTS
merupakan rencana perolehan pembiayaan pendidikan dari berbagai sumber pendapatan serta
susunan program kerja tahunan yang terdiri dari sejumlah kegiatan rutin serta beberapa kegiatan
lainnya disertai rincian rencana pembiayaannya dalam satu tahun anggaran. Penggunaan dana
BOS di SD Negeri Rayon IV Kecamatan Hutaraja Tinggi, untuk hal-hal sebagai berikut : (1)
pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, biaya pendaftaran,
penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pemdaftaran ulang, serta kegiatan lain yang
berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut. (2) Pembelian buku teks pembelajaran dan buku
teferensi untuk dikoleksi di perpustakaan. (3) Pembelian bahan-bahanan habis terpakai; spidol,
buku tulis, pensil, bahan pratikum, buku induk siswa, buku inventaris, gula, kopi, dan teh untuk
kebutuhan sehari-hari di sekolah. (4) Pembiyaan ulang harian, ulangan umum, ujian sekolah dan
laporan hasil belajar siswa. (5) Pembiyaan kegiatan kesiswaan : program remidial, program
pengayan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan
sebagainya. (6) Pengembangan profesi guru : Pelatihan, KKG/MGMP dan KJCKS/MKJCS. (7)
Pembiayaan perawatan sekolah : pengecetan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
dan perawatan lainnya. (8) Pembiayaan layanan daya dan jasa : listrik, air. telfon, termasuk untuk
pemasangan baru jika sudah ada jaringan disekitar sekolah. (9) Pemberian batuan siswa
transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi biaya transfortasi, (10) Pembiayaan pengloaan
BOS : ATK, pengandaan, surat menyurat dan penyusunan laporan. (11) Untuk membeli alat
peraga, media pembelajaran dan sekolah