Abstract:
Penanggulangan peredaran gelap Narkotika tentunya tidak hanya
berorientasi pada pengungkapan melalui pendekatan under cover, observasi,
survaillance, under cover buy dan controlled delivery. Strategi Polri dalam
pencegahan peredaran gelap Narkotika pada penciptaan Kamtibmas dan
Kamdagri tentunya lebih berorientasi pada intesifikasi proaktif policing dengan
sasaran terselenggaranya problem oriented policing sehingga pelaksanaan tugas
dapat efektif dan efesien. Problem oriented policing diartikan bahwa adanya
usaha kolaburasi antara polisi dan masyarakat dimana kedua-duanya bersama sama mengidentifikasi dan memecahkan terhadap terjadinya permasalahan permasalah ditengah-tengah masyarakat dan faktor penyebab terjadinya gangguan
keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga ambang gangguan dapat
diantisipasi, tindak menjadi potensi gangguan dan gangguan nyata.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian tesis ini bersifat
deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan
data pada penelitian ini menggunakan teknik studi pustaka (library research)
sebagai instrumen dari studi dokumen. Di samping itu dilakukan juga wawancara
dengan informan. Analisis data menggunakan analisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Polrestabes Medan
khususnya Satuan Reserse Narkoba telah melakukan upaya untuk menanggulangi
peredaran gelap Narkotika dengan melakukan pendekatan prevention first melalui
program Gerebek Kampung Narkoba (GKN) dan pembentukan Tim Satgas Anti
Narkoba dengan memberdayakan 3 (tiga) pilar plus. Program ini sangat efektif
untuk mengurangi peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polrestabes
Medan sebagai upaya pencegahan drug demand dan supply reduction.