DSpace Repository

ANALISIS YURIDIS PERAN PENGADILAN DALAM UPAYA MEMBERIKAN LAYANAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ORANG MISKIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM

Show simple item record

dc.contributor.author DARMAWAN, M. RIZQI
dc.date.accessioned 2023-02-04T10:27:15Z
dc.date.available 2023-02-04T10:27:15Z
dc.date.issued 2022-10-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20402
dc.description.abstract Negara Indonesia merupakan negara hukum yang berarti bahwa segala bentuk persoalan yang menyangkut urusan antara warga negara dengan warga negara atau warga negara dengan negara (pemerintah), harus didasarkan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sebagai konsekuensinya, maka setiap warga negara juga berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa terkecuali. Maka Negara memahami permasalahan ini dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai tindakan nyata dalam melindungi persamaan kedudukan warga negaranya di muka hukum. permasalahan yang dikemukakan adalah peran dan proses pengadilan dalam memberikan bantuan hukum pada orang miskin, akibat hukum bagi lembaga bantuan hukum yang tidak memberikan bantuan hukum bagi orang miskin, upaya aparat hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada orang miskin. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini terdiri dari spesifikasi penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data dan analisis bahan bahan pustaka. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan- peraturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Penelitian deskriptif analisis menjelaskan sebuah peristiwa untuk mengetahui keadaan objek yang dikaji. Peran dan proses pengadilan dalam memberikan bantuan hukum pada orang miskin yang memeberikan bantuan hukum kepada terdakwa atau tersangka tetap memiliki kedudukan yang sama dimata hukum sesuai dengan nilai-nilai pancasila yang berkeadilan sosial dan tidak membeda-bedakan khususnya bagi pembedaan ekonomi. Akibat hukum bagi lembaga bantuan hukum yang tidak memberikan bantuan hukum bagi orang miskin akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku, Pemerintah melalui kementerian hukum dan hak asasi manusia mencabut dana untuk pelayanan bantuan hukum bagi rakyat miskin (izim OBH). Upaya aparat hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada orang miskin yaitu pengadilan menjamin tersangka atau terdakwa didampingi oleh penasehat hukum sesuai dengan undang-undang 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. en_US
dc.subject Bantuan Hukum en_US
dc.subject Orang Miskin en_US
dc.subject Pengadilan. en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS PERAN PENGADILAN DALAM UPAYA MEMBERIKAN LAYANAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ORANG MISKIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account