dc.description.abstract |
Negara Indonesia merupakan negara hukum yang berarti bahwa segala
bentuk persoalan yang menyangkut urusan antara warga negara dengan warga
negara atau warga negara dengan negara (pemerintah), harus didasarkan pada
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sebagai
konsekuensinya, maka setiap warga negara juga berhak mendapatkan
perlindungan hukum yang sama tanpa terkecuali. Maka Negara memahami
permasalahan ini dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011
tentang Bantuan Hukum sebagai tindakan nyata dalam melindungi persamaan
kedudukan warga negaranya di muka hukum. permasalahan yang dikemukakan
adalah peran dan proses pengadilan dalam memberikan bantuan hukum pada
orang miskin, akibat hukum bagi lembaga bantuan hukum yang tidak memberikan
bantuan hukum bagi orang miskin, upaya aparat hukum dalam memberikan
bantuan hukum kepada orang miskin.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini terdiri dari
spesifikasi penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data dan analisis bahan
bahan pustaka. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif,
Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti
dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan- peraturan dan literatur
yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian ini bersifat deskriptif
analisis. Penelitian deskriptif analisis menjelaskan sebuah peristiwa untuk
mengetahui keadaan objek yang dikaji.
Peran dan proses pengadilan dalam memberikan bantuan hukum pada
orang miskin yang memeberikan bantuan hukum kepada terdakwa atau tersangka
tetap memiliki kedudukan yang sama dimata hukum sesuai dengan nilai-nilai
pancasila yang berkeadilan sosial dan tidak membeda-bedakan khususnya bagi
pembedaan ekonomi. Akibat hukum bagi lembaga bantuan hukum yang tidak
memberikan bantuan hukum bagi orang miskin akan diberikan sanksi sesuai
dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku, Pemerintah melalui kementerian
hukum dan hak asasi manusia mencabut dana untuk pelayanan bantuan hukum
bagi rakyat miskin (izim OBH). Upaya aparat hukum dalam memberikan bantuan
hukum kepada orang miskin yaitu pengadilan menjamin tersangka atau terdakwa
didampingi oleh penasehat hukum sesuai dengan undang-undang 16 Tahun 2011
Tentang Bantuan Hukum. |
en_US |