DSpace Repository

UPAYA PENEGAKAN HUKUM OLEH POLRI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF TERKAIT TINDAK PIDANA LALU LINTAS

Show simple item record

dc.contributor.author NUR, HADI
dc.date.accessioned 2023-02-04T03:36:03Z
dc.date.available 2023-02-04T03:36:03Z
dc.date.issued 2022-09-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20401
dc.description.abstract Pemasalahan sikap dalam berlalu lintas sudah suatu fenomena yang umum terjadi di kota-kota besar di negara Indonesia. Lalu lintas kendaraan yang beraneka ragam dan pertambahan jumlah kendaraan yang lebih cepat dibandingkan dengan pertambahan prasarana jalan yang mengakibatkan timbulnya berbagai masalah lalu lintas seperti kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Beberapa masalah tindak pidana lalu lintas yang umum terjadi di Indonesia disebabkan karena pelanggaran berkendara lalu lintas tanpa memperhatikan rambu-rambu lalulintas sehingga menyebabkan kecelakaan lalulintas ataupun mengganggu sesama pengguna jalan lalulintas. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Data sekunder dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan dengan alat pengumpulan data berupa wawancara. Selanjutnya, data-data tersebut dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil penelitian: Pertama,UU No. 22 Tahun 2009 mengatur hal–hal mengenai tindak pidana lalu lintas terdapat diatur dalam Bab XX. Ketentuan pidana mulai dari Pasal 273 hingga Pasal 317. Kelalaian dalam berlalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas pada kerusakan kenderaan, dan menimbulkan korban luka-luka maupun luka berat diatur dalam ketentuan Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009. Penyelesaian perkara pidana kecelakaan lalu lintas oleh kepolisian berupa penyidikan dan penindakan, diatur di dalam Bab XIX UU No. 22 tahun 2009, kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh Penyidik Kepolisian dan Penyidik PNS. Kedua, Restorative justice merupakan suatu pedoman dalam proses perdamaian di luar peradilan dengan menggunakan cara mediasi atau musyawarah dalam mencapai suatu keadilan Kepolisian melalui diskresinya berwenang untuk melakukan tindakan penyelesaian tindak pidana diluar pengadilan. Penyidik kepolisian dapat menggunakan kewenangan diskresinya untuk menyelesaikan perkara pidana kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme restorative justice dalam bentuk mediasi penal maupun Alternative Dispute Resolution (ADR). Ketiga, Adapun kendala dalam melaksanakan penerapan konsep restorative justice yang dihadapi oleh kepolisian adalah: tidak adanya pengakuan atau pernyataan bersalah dari pelaku, tidak adanya persetujuan dari pihak korban/keluarga dan adanya keinginan untuk memaafkan pelaku, kualifikasi tindak pidana kecelakaan berat, menyebabkan korban jiwa (meninggal dunia), pelaku kecelakan lalu lintas sudah pernah dihukum. Kendala penghambat bagi penyidik Satlantas Polres Deli Serdang terkait dalam menangani kasus perkara kecelakaan lalu lintas melalui restorative justive meliputi: Keterbatasan anggaran, dan Sarana dan Prasarana kurang memadai. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan restorative justice pada kecelakaan lalu lintas adalah membantu memediasi kedua belah pihak dan melakukan proses/penanganan cepat terhadap kasus kecelakaan lalu lintas en_US
dc.subject Kepolisian en_US
dc.subject Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas en_US
dc.subject Restorative Justice. en_US
dc.title UPAYA PENEGAKAN HUKUM OLEH POLRI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF TERKAIT TINDAK PIDANA LALU LINTAS en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account