Abstract:
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Menjelaskan
bahwa narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan bermanfaat di bidang
pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, akan
tetapi disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan
apabila disalahgunakan. Penyalahgunaan narkotika yang ada di Indonesia sudah
sampai pada tahap memprihatinkan, bukan hanya pada jumlah penyalahgunaannya
yang semakin banyak dan meluas akan tetapi penggunanya juga telah menyebar hampir
ke semua lapisan masyarakat dari segala kalangan dan golongan masyarakat.
Permasalahan yang dikemukakan adalah Bagaimana prosedur penerapan rehabilitasi
terhadap pelaku tindak pidana narkotika, Bagaimana penerapan Pasal 127 tunggal
terhadap pelaku tindak pidana Narkotika, Bagaimana upaya Reserse Narkoba
Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam memberikan rehabilitasi terhadap pelaku
tindak pidana Narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini
terdiri dari spesifikasi penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data dan analisis
data. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, Penelitian
yuridis normatif adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan pustaka atau bahan sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Penelitian
deskriptif analisis menjelaskan sebuah peristiwa untuk mengetahui keadaan objek yang
diteliti. Prosedur Penyidik kepolisian melakukan kualifikasi pelaku sebagai pengedar
maupun pelaku sebagai penyalahguna Narkotika yang didasarkan pada mekanisme
penyidikan sampai dengan pemberkasan perkara, berdasarkan persyaratan yang
diamanatkan dengan ketentuan-ketentuan terkait rehabilitas yaitu dari banyaknya
barang bukti, dilakukan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang dibentuk
oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Penerapan Pasal 127 tunggal Pada saat
Pecandu atau penyalahgunaan narkotika tertangkap tangan ditemukan barang bukti
narkotika sesuai dengan ketentuan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan,
Penyalahgunaan, Korban Penyalahguna dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga
Rehabilitas Medis dan Sosial. Upaya yang dilakukan yaitu diskresi. Untuk melakukan
diskresi penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, calon tersangka,
pengujian barang bukti dan Urine ke laboratorium. Setelah itu melakukan gelar perkara
dan menentukan status sebagai Tersangka Pasal 127 ayat 1 huruf a jo pasal 54 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana
sehubungan telah memenuhi unsur pasal 183 dan 184 KUHAP