DSpace Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA MANIPULASI DATA PRIBADI SECARA ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor 105/Pid.Sus/2019/PN Pbr)

Show simple item record

dc.contributor.author AGUSTIAWAN, MUHAMMAD
dc.date.accessioned 2023-02-04T03:27:52Z
dc.date.available 2023-02-04T03:27:52Z
dc.date.issued 2022-09-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20399
dc.description.abstract Teknologi informasi saat ini menjadi “pedang bermata dua” karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum termasuk tindak pidana (kejahatan). Berbagai bentuk tindak pidana (kejahatan) inilah yang kemudian dikenal dengan istilah”cybercrime. Pelaku usaha atau penyelenggara sistem elektronik bisa mengumpulkan data pribadi dari pelanggan atau calon pelanggan secara online, bisa juga terjadi data pribadi yang terkoneksi dibajak, dicuri (hack) oleh pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian data pribadi secara elektronik, modus operandi yang digunakan dalam tindak pidana pencurian data pribadi secara elektronik dan untuk menganalisis secara hukum tindak pidana manipulasi data pribadi secara elektronik dalam Putusan Nomor 105/Pid.Sus/2019/PN Pbr. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan jenis data yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian ini sanksi denda masih memiliki kerancuan artinya apakah denda tersebut berasal dari kerugian yang diderita oleh korban atau apakah denda tersebut hanya akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang berdasarkan dari pasal yang dikenakan kepada terdakwa. Dalam perkara aquo mengenai sanksi denda hakim menjatuhkan sanksi denda kepada terdakwa denda sejumlah denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Menurut penulis dalam aspek pemidanaan yaitu terkait dengan pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara aquo, hakim hanya menjatuhkan pidana penjara selama 3 Tahun tergolong ringan. Seharusnya dengan adanya modus operandi kejahatan manipulasi data yang dapat merugikan ekonomi, maka pihak perbankan harus bisa memperkuat lagi sistem keamanannya dan Seharusnya pihak legislatif dapat memperbarui Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang UU ITE dengan menambahkan sanksi biaya pengembalian ganti kerugian/kompensasi kepada pihak yang dirugikan sesuai dengan jumlah yang dirugikan. en_US
dc.subject : Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Korban en_US
dc.subject Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi Secara Elektronik en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA MANIPULASI DATA PRIBADI SECARA ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor 105/Pid.Sus/2019/PN Pbr) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account