DSpace Repository

ANALISA YURIDIS PENGESAMPINGAN SYARAT OBJEKTIF DAN SUBYEKTIF PENAHANAN

Show simple item record

dc.contributor.author F.D SINAGA, ADE
dc.date.accessioned 2023-01-28T01:55:37Z
dc.date.available 2023-01-28T01:55:37Z
dc.date.issued 2022-09-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20394
dc.description.abstract Syarat dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada Pasal 21 ayat (1) mengatur bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitan normatif dengan metpde pendekatan berupa peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Tekhnik pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier melalu studi pustaka (library research). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Syarat penahanan dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia adalah berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kendala penerapan syarat objektif dan subjektif penahanan oleh Kejaksaan dikaitkan dengan perlindungan hak asasi tersangka adalah apabila unsur dalam Pasal Pasal 21 ayat (4) huruf a dan b tidak terpenuhi, maka kendala yang timbul. Pertimbangan hukum terhadap penahanan yang mengesampingkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 206/Pid.Sus/2018/PN.Trt adalah bahwa pelaksanaan penahanan terdakwa Firman Ramady Lumban Tobing dilakukan atas perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum dan hakim pengadilan negeri dengan menerapkan alasan subjektif penahanan pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jenis penahanan yang dilaksanakan yaitu penahanan rumah tahanan negara dan penahanan rumah dengan masa penahanan seluruhnya selama 59 (lima puluh sembilan) hari. en_US
dc.subject Pengesampingan Syarat Objektif en_US
dc.subject Syarat Subjektif, en_US
dc.subject Penahanan en_US
dc.title ANALISA YURIDIS PENGESAMPINGAN SYARAT OBJEKTIF DAN SUBYEKTIF PENAHANAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account